Majalahaula.id – Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus mengingatkan pemerintah daerah di Provinsi Aceh untuk terus meningkatkan pelayanan publik serta menghindari terjadinya maladministrasi.
“Kami terus mengingatkan pemerintah daerah meningkatkan pelayanan publik serta menghindari terjadinya maladministrasi di Provinsi Aceh,” kata Bobby Hamzar Rafinus di Banda Aceh Aceh, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bobby Hamzar Rafinus pada bimbingan teknis yang diikuti unsur pemerintah daerah se-Provinsi Aceh. Bimbingan teknis tersebut untuk meningkatkan standar pelayanan publik di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Menurut dia, untuk meningkatkan pelayanan publik serta mencegah terjadinya maladministrasi perlu dilakukan upaya melengkapi standar pelayanan kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
Standar tersebut merupakan merupakan patokan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan pelayanan berdasarkan standar dapat mencegah terjadinya pelanggaran administrasi dalam melayani masyarakat, kata Bobby Hamzar Rafinus.
“Peningkatan pelayanan publik tersebut akan berdampak pada meningkatnya kepuasan dan kepercayaan publik kepada pemerintah. Karena itu, kami terus mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan publik serta mencegah terjadinya maladministrasi,” kata Bobby Hamzar Rafinus.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty mengatakan pihaknya dalam dekat ini akan menilai pelayanan publik pemerintah daerah di Provinsi Aceh. Pelayanan dilakukan terhadap sejumlah satuan kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Penilaian tahun ini sama seperti tahun lalu, yaitu lima dinas dan dua puskesmas untuk tingkat kabupaten kota. Sedangkan tingkat provinsi, yakni Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin,” kata Dian Rubianty.
Adapun lima dinas di tingkat kabupaten kota yang dinilai yakni dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan dinas sosial.
“Selain satuan kerja atau instansi pemerintah daerah, Ombudsman juga akan menilai pelayanan publik instansi vertikal, yang kantor pertanahan dan kepolisian resor se-Provinsi Aceh. Penilaian dilaksanakan Juli hingga Oktober 2023,” kata Dian Rubianty.
“Sudah seharusnya kita mulai bersiap-siap menghadapi dampak dari El Nino dan perlu menyiapkan langkah antisipasi,” lanjutnya.
“Di awal tahun 2023 Presiden Jokowi memberi arahan pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, institusi terkait, dan seluruh masyarakat untuk lebih siap dan antisipatif terhadap kemungkinan dampak musim kemarau. Terutama antisipasi bencana kekeringan, kebakaran hutan dan kerawanan pangan akibat kegagalan panen,” ujar dia.
Lebih lanjut dirinya menilai bahwa prakiraan yang dikeluarkan oleh BMKG soal peluang terjadinya El Nino sebesar 50 hingga 60 persen yang diprediksi mulai meningkat pada bulan Agustus dan bertahan hingga akhir tahun, sudah cukup jadi peringatan diri yang berguna dalam mengantisipasi terjadinya cuaca ekstrem yang berasosiasi dengan bencana kekeringan, kebakaran hutan hingga kegagalan panen.