Search

Pemerintah Tindak Pelancggaran Muatan ODOL

Majalahaula.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengatakan perlu dilakukan pendelegasian khusus dalam penanganan kendaraan over dimension overload (ODOL) di jalan provinsi.

“Mengenai ODOL saat ini tengah dipersiapkan dahulu tentang tata cara penindakannya, di Lampung tahapannya akan dirapatkan dengan pemangku kepentingan terkait yang menggunakan jalan nasional, provinsi dan kabupaten,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, di Bandar Lampung, Rabu (22/6).

Ia mengatakan pihaknya kini tengah berkomunikasi dengan pemerintah pusat mengenai penanganan spesifik kendaraan ODOL di jalan provinsi.

“Penanganan kendaraan ODOL saat ini hanya di jalan nasional, diharapkan ada pendelegasian untuk penanganan di jalan provinsi, sehingga saat kami bergerak ada dasar hukumnya,” katanya.

Baca Juga:  IMF Sudah Minta Maaf ke Pemerintah Indonesia

Dia melanjutkan sejauh ini kewenangan penanganan dan penindakan kendaraan ODOL masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, oleh karena itu dibutuhkan koordinasi lanjutan guna menangani hal tersebut.

“Beberapa waktu lalu sudah dicoba melakukan penindakan kendaraan ODOL di ruas jalan nasional dalam sehari ada 154 kendaraan melanggar, ini menunjukkan bahwa banyak kendaraan yang melakukan pelanggaran dari segi dimensi dan muatan. Kemungkinan besar pelanggaran serupa juga bisa terjadi di jalan provinsi,” ucapnya.

Ia pun mengharapkan segera ada aturan yang mengatur penindakan ODOL di jalan provinsi agar memberi efek jera bagi pelanggar aturan.

“Semoga program normalisasi seperti pemotongan dimensi truk yang melanggar aturan segera bisa dilakukan, agar ada efek jera. Dan kami pun mengimbau kepada perusahaan agar mematuhi aturan tentang volume dan dimensi angkutan barang agar infrastruktur jalan tetap terjaga,” tambahnya.

Baca Juga:  Kemenag dan PBNU Sosialisasi Program Ketahanan Keluarga di Jatim

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono didampingi Kabag Ops Kompol Liswan Nurhafis di Baturaja, Jumat, mengatakan tim yang dibentuk melibatkan lintas sektoral ini akan menertibkan kendaraan ODOL yang melanggar ketentuan.

Seperti kendaraan bermuatan batu bara, ekspedisi dan angkutan besar lainnya yang melebihi batas standar kapasitas muatan sesuai ketentuan.

“Sebelumnya sempat ada batasan kendaraan dari pemerintah sehubungan dengan pelaksanaan Hari raya Idul Fitri tahun 2023. Saat ini kita lihat sendiri sudah banyak kendaraan ODOL yang melintas,” katanya.

Menurut dia, dampak dari ketidakpatuhan kendaraan ODOL ini berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Pengaruh secara teknis akibat ODOL ini dapat berujung pada insiden fatal seperti pecah ban dan rem blong hingga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:  Pakar Minta Pemerintah Segera Lakukan Antisipasi Datangnya El Nino

“Hal inilah yang harus ditertibkan sehingga pengguna jalan lainnya aman saat berkendara di jalan raya,” pungkasnya.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA