Search

Nasib Warga saat RUU Kesehatan Tetap Dibahas DPR

Majalahaula.id – Sejumlah Kalangan RUU Kesehatan bakal berlanjut ke pembicaraan tingkat II di Paripurna, Selasa (20/06/2023). Kesepakatan tersebut didapat dari hasil rapat bersama dalam pertemuan Senin (19/06/2023), tujuh fraksi setidaknya menyetujui kelanjutan RUU Kesehatan, sementara fraksi Demokrat dan PKS memilih menolak.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi, SpOT menegaskan pihaknya bersama organisasi profesi lain seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Pengurus Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) akan melanjutkan tuntutan judicial review jika pembahasan RUU Kesehatan tidak disetop. “Prinsipnya, ada langkah advokasi yang akan terus kita lakukan, opsi mogok tetap menjadi satu pilihan yang bukan tidak mungkin akan kita lakukan,” terang dr Adib dalam konferensi pers Senin (19/06/2023).

Baca Juga:  Masyarakat Diminta Tak Kaitkan Gempa Cianjur dengan Agama

Dokter Adib menilai pembahasan RUU Kesehatan tidak melibatkan kelima organisasi profesi, sehingga dilakukan secara tidak transparan. Hilangnya peran organisasi profesi disebutnya bakal merugikan masyarakat terkait etik dan kompetensi masing-masing dokter yang selama ini dipantau ketat. “Bayangkan ada perbedaan standar jika ada dalam pelayanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Siapa yang akan dirugikan. RUU ini juga belum mencerminkan kepentingan dari masyarakat Indonesia,” kata dia.

Senada, Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah juga mengingatkan tanggung jawab atau pengawalan organisasi profesi saat ada kasus malpraktik yang dilakukan perawat. Dalam kasus semacam itu, organisasi profesi seperti PPNI disebutnya memiliki peran besar untuk memberikan sanksi etik.

Baca Juga:  PBNU Segera Verivikasi dan Validasi Kepengurusan di Daerah

Sedangkan Paulus Januar Satyawan selaku Ketua Biro Hukum dan Kerjasama Antar Lembaga PDGI dalam kesempatan yang sama, memastikan pihaknya akan terus memperjuangkan hak para organisasi profesi, baik melalui jalur hukum dan opsi mogok nasional. Tak hanya itu, pihak organisasi profesi juga mempersoalkan kemudahan masuknya tenaga asing ke Tanah Air melalui RUU Kesehatan sehingga kualitas nakes-nya dipertanyakan. “Yang jelas kami tidak akan meratapi nasib kami, kami akan terus berjuang untuk kemajuan kesehatan di Indonesia,” terang dia. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA