Search

Ai Maryati Solihah Tanggapi Balita Positif Narkoba

Majalahaula.id – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini meminta orang tua balita yang positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, ikut menjalani tes urine. “Mungkin juga saat ini sedang dikembangkan apakah di rumah itu ada pesta narkoba. Saya kira harus diperiksa urinenya semuanya, termasuk orangtua anak,” ujar Ai, Selasa (13/06/2023).

Ai mengatakan, bukan berarti KPAI tidak mengerti keadaan orang tua balita yang menjadi korban. Namun, menurutnya, KPAI hanya menginginkan agar seluruh ruang lingkup yang menjadi kemungkinan balita tersebut terpapar narkoba harus diperiksa. “Bukan berarti kita ingin keadaan orangtua sedang terluka sedih, tapi kemudian kok menjadi diperiksa. Ini kan soal bagaimana ruang lingkup keluarga juga harus terbebas dari seperti itu dalam mengurus anak,” katanya.

Baca Juga:  Kesha Ratuliu Bahagia Kehamilan Anak Kedua

Dirinya mengatakan, pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk mensterilkan ruang privat keluarga korban dari narkoba. Ia berharap agar polisi bisa mengungkap kasus tersebut hingga ke akarnya agar tidak ada lagi balita yang menjadi korban narkoba. “Ini sekali lagi memastikan ruang privat keluarganya yang begitu dekat dengan anak agar betul-betul menjadi perhatian dalam hal ini kepolisian harus mengungkap secara benar,” ujar dia.

Di sisi lain, Ai juga berharap agar balita korban tersebut bisa diselamatkan karena kondisi sakau anak tersebut yang begitu panjang. “Ternyata sakau berlama-lama begitu berujung kematian, tiga hari katanya tidak tidur. Itu kan orang dewasa bisa koma, apalagi ini balita,” katanya.

Baca Juga:  Rilis Media Pembelajaran Berbasis Multimedia, Menag Yaqut Ingin Pembelajaran Bahasa Arab Lebih Menarik

Adapun kronologi balita berusia tiga tahun di Samarinda dinyatakan positif narkoba setelah diberi minum oleh tetangganya. Setelah meminum air, balita tersebut tidak bisa tidur selama tiga hari dan dinyatakan positif narkoba saat tes urine ke rumah sakit. Dalam kasus balita positif narkoba ini, polisi sudah menetapkan tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan, tersangka tersebut ialah perempuan berinisial ST (51) yang merupakan tetangga korban. “Kami sudah periksa tiga saksi. Satu orang kami tetapkan tersangka, yang memberikan minuman itu,” katanya, Minggu (11/06/2023). Dan kini, polisi masih menyelidiki motif ST memberikan air yang diduga mengandung narkoba kepada balita. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA