Search

Penggunaan Dana Desa untuk Dukung Teknologi Tepat Guna

Majalahaula.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, dana desa dapat digunakan untuk penciptaan, pengembangan dan implementasi teknologi tepat guna.

Hal itu, kata dia, bisa dilakukan karena Kementerian Desa PDTT (Kemendesa PDTT) mendapatkan wewenang untuk mengelola Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) sejak 2015. Adapun GTTGN langsung tersambung dengan arah kebijakan Sustainability Development Goals (SDGs) Desa.

Dalam Arah Kebijakan Pembangunan Desa melalui SDGs Desa, pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna merupakan pencapaian SDGs Desa Tujuan ke-9: Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan. Demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari potensi yang sekecil-kecilnya, desa harus terus belajar meski tidak boleh lepas dari budaya lokal desa. Ha itu berkesesuaian dengan SDGs Desa tujuan ke-18: Kelembagaan Desa Dinamis, dan Budaya Desa Adaptif.

Baca Juga:  Pemerintah Terus Mencari Jamaah Haji yang Hilang

“Karena itu, tidak ada hambatan, sah, dan bahkan harus menjadi salah satu prioritas dalam penggunaan dana desa untuk pelatihan dan pengadaan teknologi tepat guna, utamanya yang dibutuhkan pelaku usaha di desa,” tegas menteri yang akrab disapa Gus Halim ini.

Dia mengatakan itu dalam Pembukaan Gelar Teknologi Tepat Guna di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (07/06/2023). Gus Halim mengatakan, Kementerian Desa PDTT telah meluaskan ekosistem teknologi tepat guna sesuai tantangan kekinian. Untuk melindungi kekayaan intelektual teknologi dari desa, Kemendes PDTT membangun Bengkel Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kegiatan itu dilakukan dengan mendampingi inovator desa secara gratis untuk mendapatkan paten teknologi, paten merek, indikator geografis, sertifikasi atas temuan varietas baru, hingga lulus standar nasional Indonesia. Setelah teknologi dari desa sudah memiliki paten, Pos Pelayanan Teknologi (Posyantek) perlu pula tersambung ke Badan Usaha MIlik (BUM) Desa.

Baca Juga:  Kemenag Keluarkan Aturan Pendaftaran Haji

Saat ini, Kemendesa PDTT memfasilitasi BUM Desa agar mendapatkan nomor badan hukum serta nomor induk berusaha (NIB). Dengan demikian dapat menempatkan teknologi tepat guna di katalog elektronik pemerintah, e-commerce, atau jenis pemasaran produk terbaru berbasis augmented reality maupun virtual reality. Gus Halim menegaskan, penggunaan dana desa untuk penciptaan, pengembangan dan implementasi teknologi tepat guna dibolehkan. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA