Majalahaula.id – Masyarakat hendaknya tidak mudah percaya kepada sejumlah perusahaan yang menawarkan pembiayaan atau multifinance. Karena tidak sedikit dari perusahaan tersebut ternyata tidak memenuhi modal minumum sebagaimana yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Bahkan kalau hal ini tidak segera dipenuhi, multifinance tersebut terancam akan ditutup.
Secara terbuka, OJK telah menyurati 11 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum atau ekuitas Rp100 juta. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono. Bahwa OJK dalam hal ini telah menyampaikan surat penetapan pelanggaran terkait ekuitas minimum. Dan bisa jadi, kalau ternyata aturan tersebut dilanggar, keberadaannya akan ditutup karena memang dianggap tidak layak. “OJK telah menyampaikan surat penetapan pelanggaran terkait ekuitas minimum. Jadi kami sudah sampaikan surat kepada mereka,” kata Ogi dalam konferensi pers, Rabu (07/06/2023).
Ogi menuturkan, OJK dalam hal ini akan melakukan monitoring secara ketat terhadap 11 perusahaan, atas perencanaan pemenuhan modal. “OJK akan melakukan monitoring secara ketat atas perencanaan pemenuhan yang telah disampaikan. OJK juga dapat melakukan prudential meeting dengan pengurus dan pemegang saham untuk mengetahui perkembangan atau progres pemenuhan ketentuan ekuitas minimum,” jelasnya.
Ogi menjelaskan, jika berdasarkan hasil monitoring sampai batas waktu yang sudah ditetapkan perusahaan belum juga memenuhi ekuitas minimum. Maka OJK akan menyampaikan surat peringatan maksimal tiga kali berturut-turut, dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan. “Jadi, jika sampai dengan berakhirnya sanksi peringatan ketiga, perusahaan masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Maka OJK akan mengenakan sanksi yang tegas, termasuk mengenai pencabutan izin usaha perusahaan tersebut,” tegasnya.
Kebijakan yang diberlakukan OJK, menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hal tersebut tentu saja telah diketahui sebelumnya oleh para pengelola multifinance. Konsekuensinya, mereka harus menaati ketentuan tersebut demi memberikan rasa aman kepada sejumlah kalangan yang menggantungkan pembiyaan dari multifinance ini. Dan bila memang dirasa tidak kooperatif, maka bukan tidak mungkin keberlangsungan perusahaan tersebut akan dievaluasi, bahkan ditutup. (Ful)