Majalahaula.id – Teddy Minahasa akhirnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan buntut kasus yang menjeratnya selama ini, yakni kasus peredaran narkoba. Pemecatan itu dilakukan Kepolisian Republik Indonesia melalui tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama lebih dari 12 jam.
“Putusan sidang KKEP, pertama, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Selasa (30/5/2023).
Teddy Minahasa dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam kasus penyalahgunaan barang haram tersebut. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 pp 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 5 ayat 1 huruf b pasal 5 ayat 1 huruf c.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Bukittinggi dengan mengganti tawas 5 kilogram serta menyerahkan sabu ke saudara LP untuk dijual,” kata Ramadhan.
Diketahui Teddy telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. (Hb)