Majalahaula.id – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan pada tahun ini 22.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) akan menerima insentif.
Direktur PAI, Amrullah menyebut bahwa sebanyak 22.000 orang tersebut adalah guru non PNS dan non PPK yang sudah memenuhi kriteria. Insentif nantinya akan diberikan selama 12 bulan.
“Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis,” kata Amrullah dalam laman Kemenag, dikutip Senin (29/5/2023).
Ia mengatakan bahwa penetapan ini berdasarkan pada usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lewat Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
Penyaluran insentif ini akan dilakukan dalam dua tahap. Penyaluran tahap pertama akan dilakukan pada bulan Juni 2023, sedangkan tahap kedua akan dilakukan pada bulan Desember 2023.
Amrullah memberikan apresiasi kinerja kepada Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah mengusulkan data guru PAI penerima insentif.
“Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” tuturnya.
Adapun besar insentif yang akan diterima oleh masing-masing guru PAI non PNS atau non PPPK ini adalah sebesar Rp 250 ribu per bulan. Hal tersebut sudah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Guru Non PNS dan anggaran negara yang tersedia.
Melalui pemberian insentif ini, Amrullah berharap dapat memberikan dampak terhadap mutu pembelajaran PAI di sekolah.
“Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” katanya.
Adapun kriterian Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif guru PAI 2023 sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.
Amrullah menambahkan, kriteria guru PAI penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.
“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambahnya.