Majalahaula.id – Pelaku UMKM merupakan tumpuan perekonomian Indonesia dan berkontribusi terhadap produk domestik bruto sebesar 61,07 persen. Untuk memfasilitasi ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan bagi UMKM bermitra dengan usaha menengah dan usaha besar.
Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung melalui Gerakan Pendaftaran 1.500 Nomor Induk Berusaha secara Online & Serentak.
“UU Cipta Kerja mempermudah proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang menghambat investasi, salah satu wujud konkret dari poin penting ini adanya penerbitan NIB bagi pelaku UMKM dalam penyederhanaan perizinan,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/5/2023).
Melalui nomor induk berusaha, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena nomor induk berusaha adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem. Untuk mendapatkannya, dapat melalui sistem digital Online Single Submission (OSS) yang mudah diakses menggunakan gawai.
“Hingga akhir 2022, jumlah UMKM yang migrasi ke ranah digital sudah mencapai 21,8 juta. Angka ini diharapkan terus naik sesuai target pemerintah, yaitu 30 juta UMKM Go Online pada 2024 mendatang,” ucapnya.
Sementara itu Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika, Septriana Tangkary, menambahkan beberapa fungsi lain nomor induk berusaha seperti sebagai syarat mendapatkan surat izin usaha perdagangan hingga untuk mendapatkan sertifikat halal.
“Beberapa keuntungan yang akan diperoleh dari penerbitan nomor induk berusaha di antaranya mendapatkan perizinan tunggal melalui OSS; adanya insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMKM, serta insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM,” ucapnya.
ementara itu Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, turut mendukung gerakan pemberian nomor induk berusaha bagi UMKM yang berlangsung di wilayahnya. Hal ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Lampung, yang kini juga didorong dengan potensi pariwisata yang erat hubungannya dengan UMKM.
“Provinsi Lampung memiliki 343 ribu UMKM dan mayoritas bergerak di sektor pertanian. Sebagai lumbung pangan, produk yang dihasilkan pasti berkualitas dan memiliki kontinuitas,” ucapnya.
Staf Khusus dan Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tina Talisa, menambahkan pentingnya kepemilikan nomor induk berusaha untuk memudahkan UMKM dalam mengoperasikan usaha. Tak hanya sebagai identitas, nomor induk berusaha juga berlaku sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal impor, dan akses kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.