Majalahaula.id – Di antara aktivis 1998 ini mengatakan, tak bisa seluruh cita-cita reformasi dititipkan pada manusia, termasuk kepada aktivis yang mungkin bisa berubah di tengah jalan. Yang harus dilakukan adalah dengan penguatan sistem. Karena manusia adalah makhluk yang bisa cepat berubah, “pagi lain malam lain,” katanya saat berbincang santai di Taliwang Heritage, Depok, Jawa Barat, Rabu (17/05/2023) lalu.
Perasaan manusia tidak bisa diandalkan untuk melakukan perubahan, apalagi perubahan sebesar reformasi 1998. Sebab itu dia percaya, cita-cita besar reformasi harus dititipkan pada perubahan sistem. Fahri mengatakan, bangsa ini harus selalu mengikhtiarkan perbaikan kelembagaan demokrasi.
Bagaimana jika seorang menjabat di legislatif, sistem diperbaiki legislatifnya tambah efektif dalam melakukan kontrol terhadap pemerintahan. Begitu juga dengan sistem yudikatif yang diharapkan bisa lebih independen dan bersih serta eksekutif yang bisa profesional dan reformis. Sebab itulah, sistem demokrasi modern yang dicita-citakan reformasi terlihat belum matang karena masih banyak orang yang dalam tanda kutip tidak beres setelah rezim Orde Baru tumbang. Meski butuh proses, namun harus dikawal dengan baik.
Tapi, Fahri mengajak agar tidak melihat perilaku orang perorang di era reformasi, karena memang sistem yang dibangun saat ini masih belum cukup mumpuni untuk memperbaiki perilaku pejabat. Dan menggantungkan kepada manusia bukanlah sebagai jaminan akan memberikan kepastian bahwa perjalanan di negeri ini akan berjalan sesuai harapan saat awal reformasi digulirkan. “Jadi jangan terlalu menyesali perilaku orang perorang kalau kita tidak memperbaiki sistem. Tapi kalau kita sudah melakukan perbaikan sistem, masih ada yang bertindak nakal ya hukum saja, karena itu yang harus kita jalankan,” ucap dia.
Fahri mengatakan, seperempat abad reformasi yang paling mendesak untuk dilakukan masih terkait perbaikan sistem. Dia berharap bisa kembali mengusulkan amandemen kelima yang berisi tentang penguatan sistem presidensialisme, independensi yudikatif, dan penguatan lembaga perwakilan. “Serta memperkuat otonomi daerah karena bangsa kita ini sangat besar. Dan kedua adalah memastikan konstitusi itu menjamin kebebasan berpendapat supaya warga negara tidak dipersekusi saat perbedaan pendapat,” tandas dia. (Ful)