Majalahaula.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Pembentukan tim itu diketahui dari salinan dokumen Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim tersebut yang diteken oleh Mahfud pada 23 Mei 2023. Hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024.
Tim Reformasi Hukum bertugas merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum. “Tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena kasus-kasus konkret yang sekarang harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi,” kata Mahfud lewat pesan teks Sabtu (27/5/2023)
Tim Reformasi Hukum mempunyai tugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas. Agenda prioritas itu meliputi empat hal, yakni reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan. Tim memiliki waktu kerja hingga akhir 2024 dan dapat diperpanjang melalui surat keputusan Menkopolhukam.
Adapun susunan keanggotan tim tersebut, terdiri atas pengarah; ketua, wakil ketua dan sekretaris; dan kelompok kerja. Sejumlah nama tercantum dalam susunan anggota tim, di antaranya ekonom Faisal Basri, mantan Kepala PPATK Yunus Husein, dan jurnalis Najwa Shihab.
Mahfud Md menyatakan mengatakan membentuk Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia. “Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu, Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,” tukasnya. (Vin)