Search

KPU Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan untuk Pemilu 2024

Majalahaula.id – Proses pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 terus berjalan. Hal tersebut seiring dengan terus bergulirnya proses yang ada, hingga salah satunya adalah pemilihan presiden dan wakil presiden, wakil rakyat dari berbagai tingkatan dan pemimpin daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU). Ada tiga rancangan PKPU yang dibahas yaitu terkait perlengkapan pemungutan suara dalam pemilu; kampanye; dan dana kampanye pemilu.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, materi uji publik terkait tiga PKPU itu disusun merujuk PKPU lama dan telah didiskusikan dengan DPR. “Uji publik terkait tiga PKPU, yaitu PKPU perlengkapan atau logistik, PKPU kampanye, dan PKPU dana kampanye pemilu yang seluruh materi ini sudah kita siapkan tentu dengan melihat PKPU lama, usulan perbaikan, dan juga hasil dari konsinyalir yang sudah kita lakukan bersama pimpinan Komisi II,” katanya di Jakarta, Sabtu (27/05/2023).

Baca Juga:  Kemenag RI Gelar Musabaqah Qiraatil Kutub Nasional

Dia menjelaskan, KPU dalam uji publik tersebut mengundang 86 instansi, yakni dari kementerian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat atau NGO, partai politik (parpol), dan perguruan tinggi. Diharapkan dengan uji publik tersebut ditemukan titik temu dan mengurangi polemik seputar pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Dalam kegiatan tersebut, KPU menjabarkan tiga rancangan PKPU. Pun, KPU membuka diri atas masukan dan perspektif dari undangan yang hadir, baik secara daring maupun luring. Afifuddin menambahkan, nanti seluruh masukan yang diberikan akan dipertimbangkan dalam finalisasi PKPU. “Kami semua di KPU pengin mendapatkan masukan, kemudian perspektif, penguatan, dan ini menjadi bagian dari upaya kita untuk merangkum partisipasi publik dalam konteks penyusunan PKPU, masukan-masukan terhadap rencana kebijakan yang diambil oleh KPU hari ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Keberpihakan Presiden Bisa Disalahgunakan

Pun, Afifuddin menambahkan, hasil uji publik hari ini selanjutnya akan dikonsultasikan lebih lanjut dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada Senin, 29 Mei 2023. “Kami juga menginformasikan, rencananya tiga PKPU ini akan kami konsultasikan ke DPR pada Senin lusa, sebagaimana jadwal yang sudah ada,” ujarnya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA