Majalahaula.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi. Perguruan tinggi tersebut diketahui melakukan sejumlah pelanggaran berat, mulai dari menggelar pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, hingga penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Bahkan ditemukan juga adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran di perguruan tinggi tersebut sehingga membuat perkuliahan tidak kondusif.
“Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi,” kata Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman, Jumat (26/5/2023).
Lukman menjelaskan, pencabutan izin tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sebanyak 23 perguruan tinggi tersebut merupakan bagian dari 52 pengaduan yang masuk ke pihaknya sejak Januari 2023 hingga 25 Mei 2023.
Lebih lanjut, pihaknya akan bertanggung jawab kepada mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik di 23 perguruan tinggi tersebut. Mahasiswa terdampak pencabutan izin operasional akan dibantu oleh Kemendikbudristek. “Untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi selama ada bukti pembelajaran yang otentik,” ungkapnya.(Vin)