Majalahaula.id – Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Satgas Bea Cukai Madura, Jawa Timur melakukan sosialisasi pemberantasan rokok tanpa cukai. Kegiatan itu menggandeng Nahdlatul Ulama dan Barisan Ansor Serbaguna atau Banser di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan. Kegiatan itu menjadi tindaklanjut dari operasi pasar yang digelar di Pasar Arosbaya, Patemon dan Labang sejak (15/05/2023) lalu.
Tesar Pratama, Fungsional Ahli Bea Cukai Madura menyampaikan pelaksanaan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Sanksi hukum telah menanti bagi para pedagang yang melanggar menjual rokok ilegal tanpa pita cukai,” katanya, Senin (22/05/2023).
Pemberantasan rokok ilegal tanpa cukai di Madura pada 2022 mencapai 16 juta batang. Dalam kesempatan ini pihaknya akan terus melakukan penindakan hingga menjelang akhir 2023 melalui operasi pasar, sosialisasi dan penyebaran informasi lewat media sosial. “Tahun lalu kami juga melakukan operasi di pintu masuk Suramadu, hasilnya cukup banyak sekitar 1 juta batang rokok ilegal. Jadi selain operasi pasar, operasi di pintu masuk Suramadu juga akan kami lakukan,” ungkap Tesar.
Untuk menghindari operasi pemberantasan rokok ilegal, pihaknya mengimbau agar pelaku usaha rokok di Madura dapat segera mengurus surat ijin usaha. Dengan harapan, kesejahteraan pekerja dapat lebih aman dan terjamin.
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, KH Makki Nasir berharap melalui pemahaman sosialisasi ini para stakeholder dan pemerintah dalam memberikan regulasi peredaran rokok di wilayah Madura. Sebab, home industri rokok di Madura telah menjadi bagian dari pekerjaan masyarakat. Bahkan menjadi sumber utama penghasilan. “Rokok ini sudah menjadi bagian dari masyarakat. Jangan sampai gara-gara kurang pahamnya regulasi pemilik usaha menjadi lalai dan akhirnya merugikan para pekerja atau bahkan menghilangkan mata pencariannya. Maka perlu regulasi tegas dari pemerintah dan stakeholder terkait,” paparnya. (Ful)