Majalahaula.id – Komisaris Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA), Jee Young-mee menyampaikan Korea Selatan akan mencabut syarat karantina Covid-19 untuk pelaku perjalanan luar negeri mulai awal Juni 2023, tepatnya Kamis (1/6/2023).
Hal ini seiring dengan penurunan level Covid-19 dari level empat (kritis) ke level tiga (waspada) di negara itu.
Tidak hanya itu, tes PCR yang wajib dilakukan dalam kurun waktu tiga hari setelah kedatangan juga akan dicabut.
“Risiko Covid-19 belum selesai, namun melihat adanya penurunan kasus, peningkatan kapasitas respons medis, dan tingginya tingkat imunitas, kami telah mencapai titik di mana kami harus keluar dari keadaan darurat internasional dan berpindah ke fase manajemen jangka panjang,” terangnya, dikutip dari apnews.com.
Sementara itu, dilansir dari laman resmi KDCA, pemakaian masker dalam ruangan akan direkomendasikan di klinik medis dan apotek. Kendati demikian, masker harus tetap dimakai ketika berada di lembaga medis dan fasilitas yang melayani orang-orang rentan.
Adapun orang-orang yang hasil tesnya positif akan dianjurkan untuk menjalani isolasi selama lima hari. Periode tersebut sudah dikurangi dari yang sebelumnya tujuh hari.