Search

Lurah di Sleman Jadi Tersangka Penyimpangan Tanah Kas Desa, Kerugian Negara Rp2,9 Miliar

Majalahaula.id – Penyidikan kasus korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki babak baru. Pada Rabu (17/5/2023), Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Kepala Desa atau Lurah Caturtunggal Agus Santoso sebagai tersangka. Dia dinilai membiarkan penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa.

”Pada hari Rabu, penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal. Atas nama tersangka dengan inisial AS, selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin dikutip Kamis (18/5/2023).

“(Agus) Melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya,” tambah Anshar.

Anshar mengatakan tidak menutup kemungkinan Agus juga menerima gratifikasi dari RS, bos PT Deztama Putri Sentosa selaku pengembang perumahan di TKD Nologaten yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini AS hanya dijerat dengan dugaan pembiaran.

Baca Juga:  Layanan Katering Haji Berhenti Sementara pada 7, 14 & 15 Dzulhijjah 1444 H

“Tidak menutup kemungkinan ke arah sana tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu,” tuturnya.

Kejati DIY menetapkan Lurah Caturtunggal Agus Santoso sebagai tersangka kasus penyalahgunaan TKD Nologaten. Hal itu berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku kepala Kelurahan Caturtunggal.

Agus sempat menjadi saksi dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Kini Agus ditahan jaksa guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Isu Reshuffle Kabinet, Jokowi Panggil Sejumlah Tokoh dan Menteri

“Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di Rutan Kelas IIA Yogyakarta,” lanjut Anshar.

Anshar menambahkan, melalui pemeriksaan yang telah dilakukan, ia merevisi kerugian negara atas kasus ini yang sebelumnya Rp 2,4 miliar menjadi Rp 2,9 miliar.

“Jadi kemarin waktu pertama tersangka RS kerugian 2,4 miliar sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi 2,9 miliar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Agus Santoso dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui terungkapnya kasus mafia tanah kas desa ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Deztama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.

Baca Juga:  Wapres Mengingatkan Pemimpin Daerah Harus Inovatif

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dezatama Putri Santosa (DPS).

Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Kejati DIY lalu menangkap dan menahan pengembang properti yang juga Direktur PT Deztama Putri Sentosa yaitu Robinson. Pengembang ini melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin.(Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA