Majalahaula.id – Seorang ibu dan anak di Perumahan Billy and Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur terkunci di dalam rumah selama 3 hari. Ia digembok secara paksa oleh seseorang di sebuah rumah dengan menggunakan rantai dan gembok.
“Seorang ibu bernama Tuti dan anaknya yang berusia dua tahun terkunci di dalam rumah selama tiga hari,” kata Ketua RT 04/RW 10 Yan Helmi di Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023) petang.
Helmi mengaku baru mendapatkan laporan bahwa rumah milik Jauhari itu digembok oleh seseorang pada Ahad (14/5/2023) malam. Pihaknya pun melakukan penelusuran terkait peristiwa tersebut. Di samping itu, ia meminta kesediaan para warga untuk memberikan suplai makanan kepada kedua korban.
“Sambil saya mencari informasi terkait aksi gembok itu, saya minta warga menyuplai makanan kepada Ibu Tuti. Pada Rabu ini saya berpikir gembok ini harus dibuka karena ini merupakan warga saya,” katanya.
Pembukaan gembok itu perlu dilakukan, katanya, karena ada orang dan anak kecil di rumah itu. Menurutnya, hal yang tidak mungkin dan tidak selayaknya terjadi bila perempuan dan balita dikunci di dalam rumah hingga lebih 3 hari lamanya. “Tidak mungkin harus terkurung terus di dalam rumah,” kata Helmi.
Dirinya pun meminta izin kepada Jauhari yang tinggal di kawasan Kuningan, Jakarta agar pagar rumahnya yang digembok oleh seseorang itu dibuka secara paksa. Selain itu, ia melaporkan kejadian tersebut kepada aparat keamanan agar dilakukan penanganan.
“Karena ini ranah hukum, saya lapor ke polisi (Bhabinkamtibmas) dan Babinsa setempat. Akhirnya, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Reskrim Polsek Duren Sawit datang ke rumah Jauhari untuk membantu membuka pagar yang digembok,” ujar Helmi.
Helmi pun menduga bahwa kasus kunci paksa rumah anak mendiang ekonom Dawam Rahardjo, Jauhari, tersebut karena persoalan bisnis dengan rekan kerjanya.
“Gembok paksa yang dilakukan seseorang karena diduga persoalan bisnis antara pemilik rumah Jauhari dengan rekan bisnisnya bernama Gofar,” katanya.
Hal itu diketahui, katanya, setelah Helmi menghubungi Jauhari untuk mengetahui persoalan gembok paksa tersebut. Akhirnya, pelaku penggembok berinisial Y dipanggil ke kediaman Jauhari untuk dimintai keterangan aparat kepolisian. Di hadapan petugas Reskrim Polsek Duren Sawit dan pengurus RT, pelaku Y mengaku tidak mengetahui bila di dalam ada penghuninya.
“Tidak mungkin tidak tahu kalau di dalam rumah, ada orangnya karena pada Sabtu (13/5/2023) pelaku bertemu langsung dengan ibu Tuti. Namun, pada Ahad langsung menggembok pagar rumah Jauhari. Ini yang salah. Petugas polisi juga bilang kalau pelaku mengekang hak asasi orang,” tambah Helmi.
Pelaku Y pun dibawa ke Mapolsek Duren Sawit untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi gembok secara paksa itu beserta barang bukti berupa rantai dan gembok. (Hb)