Search

Respons Menag Yaqut soal Umat Hindu Dilarang Ibadah di Candi Ijo

Majalahaula.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespons kabar yang viral di media sosial soal seorang pemeluk agama Hindu dilarang beribadah di Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta. Ia pun memerintahkan jajarannya proaktif memfasilitasi kegiatan ibadah seluruh umat beragama di Indonesia.

“Saya sudah perintahkan (lagi) Dirjen Bimas Hindu untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu dengan berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud,” kata Gus Yaqut, Sabtu (13/5/2023).

Gus Yaqut menegaskan semua warga negara berhak beribadah sesuai dengan keyakinannya. Ia juga menyatakan pemerintah wajib melindungi tiap pemeluk agama. Namun, dia mengakui keadaan di lapangan kadang bisa berbeda, sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

“Aparatur di lapangan seringkali belum memahami protap yang harus dijalankan. Ini juga harus jujur diakui. Maka, sering muncul kesalahpahaman,” katanya.

Baca Juga:  Banjir Bandang Melanda Sibolangit-Sembahe Sumut, Tak Ada Korban Jiwa

Ia berharap permasalahan pelarangan ibadah tidak akan terjadi lagi dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Yaqut pun mengingatkan agar masyarakat tak terprovokasi dengan politisasi agama. “Indonesia ini kuat karena keragaman yang terjaga damainya. Kalau ada yang coba-coba mempolitisir, abaikan saja,” kata Gus Yaqut.

“Apalagi ini tahun politik. Pasti ada yang ingin dapat panggung. Pegang saja kuat-kuat keyakinan kita tanpa harus melepaskan keindonesiaan kita. Salam Pancasila!” imbuhnya.

Sementara itu, Dirjen Bimas Hindu Kemenag I Nengah Duija telah menindaklanjuti permasalahan ini. Ia mengaku tengah mendata ulang candi-candi Hindu di Indonesia yang masih digunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan. Pendataan ini dilakukan dengan melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI.

Baca Juga:  Digunakan Safari Wukuf, PPIH Siagakan 15 Bus Angkut Jamaah Haji Sakit

“Sesuai arahan Menteri Agama, kita telah tindak lanjuti dengan upaya penyelesaian jangka panjang. Data ini akan menjadi acuan regulasi dan akan disosialisasikan kepada umat, agar tidak ada kesalahpahaman lagi,” ujar Nengah.

Ia juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan provokasi khususnya di media sosial terkait kejadian di Candi Ijo.

Menurutnya, kegiatan ibadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang, tetapi Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi memiliki regulasi yang wajib dipatuhi.

Sebelumnya beredar video perempuan pemeluk Hindu yang mengaku ditolak masuk ke Candi Ijo untuk beribadah. Video yang diunggah oleh akun TikTok @zanzabella666 itu kemudian viral.

Baca Juga:  Pesantren Darul Hikmah Gumelar Banyumas, Miliki Program Entrepreneur untuk Wujudkan Kemandirian

Dalam video tersebut, perempuan ini menceritakan datang ke Candi Ijo pukul 18.00 WIB. Saat kedatangannya, Candi Ijo telah tutup untuk wisatawan. Saat hendak masuk untuk bersembahyang, kata wanita tersebut, juru kunci Candi Ijo mengatakan bahwa lokasi tersebut bukan tempat beribadah namun cagar budaya.

“Buat di situ prasasti atau makalah yang menjelaskan cerita tentang sejarah kehinduan atas candi tersebut. Semoga saya ini mendapatkan izin untuk melakukan upacara ritual Hindu di Candi Ijo sebagai lambang toleransi kita bersama,” ucap perempuan dalam video itu. (Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA