Search

Sufmi Dasco Ahmad Luruskan RUU Perampasan Aset

Majalahaula.id – Masalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi salah satu perhatian publik. Hal tersebut lantaran ada silang pendapat antara pemerintah dan wakil rakyat. Padahal keberadaannya sangat penting untuk segera disahkan.

Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, DPR sempat dituduh oleh masyarakat tidak memproses. Dasco mengungkapkan, saat itu surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset memang belum pernah sampai ke DPR. Adapun surpres RUU Perampasan Aset baru dikirim ke DPR pada 4 Mei 2023 lalu.

“Yang perlu dijelaskan kepada masyarakat, bahwa kemarin-kemarin ini kan DPR dituduh tidak memproses Undang-Undang Perampasan Aset, padahal itu kan surpres-nya belum pernah ke DPR, belum sampai. Ini baru sampai,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Selasa (09/05/2023).

Baca Juga:  KH Ma’ruf Khozin: Rasulullah Tak Pernah Pukul Istri

Dasco mengatakan, setelah menerima surpres terkait RUU Perampasan Aset, DPR pasti akan memproses sesuai mekanisme yang ada. Hanya saja, saat ini DPR masih dalam masa reses sehingga baru bisa melaksanakan sidang atau rapat kembali pada 16 Mei 2023 nanti.

Kemudian, Dasco mengingatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati. “Itu pembahasan yang komprehensif dan hati-hati, karena ini kan juga menyangkut beberapa aturan yang mesti disinkronkan mengenai hal-hal yang tentunya akan juga menimbulkan dinamika yang ada apabila kita tidak hati-hati,” katanya.

Oleh karena itu, politikus Gerindra ini mengatakan, cepat atau lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset tergantung pada daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah juga.

Baca Juga:  Edhie Baskoro Yudhoyono Siap Dukung Program Pemerintah

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar telah mengonfirmasi bahwa surpres tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI. Indra mengatakan, surpres tersebut diterima DPR pada 4 Mei 2023 lalu. “Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei,” ujar Indra saat dimintai konfirmasi, Senin (08/05/2023).

Namun, Indra menyampaikan bahwa DPR saat ini masih dalam kegiatan reses. Sementara masa sidang pembukaan baru akan dilakukan pada 16 Mei 2023. Menurutnya, surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim). “Setelah rapim, lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna,” kata Indra. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA