Search

KPU Ingatkan Waktu Pendaftaran Calon Wakil Rakyat

Majalahaula.id – Perlahan namun pasti, tahapan Pemilihan Umum 2024 terus bergulir. Yang terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menerima pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai 01 hingga 14 Mei mendatang.

Anggota komisioner KPU RI Idham Khalik mengatakan, tahapan ini merupakan bentuk implementasi Pasal 247 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan, KPU harus sudah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif paling lambat 9 bulan menjelang hari pemungutan suara. “Mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif,” kata Idham dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta, Ahad (30/04/2023).

Baca Juga:  Seruan Pemilu Damai dari Tokoh Agama

Selain anggota legislatif, kata Idham, pada waktu yang sama KPU juga menerima pendaftaran bakal calon anggota DPD RI. Pendaftaran bakal calon anggota legislatif ini juga merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan Anggota DPD RI.

Lebih lanjut, Idham menuturkan, pelayanan pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada 1 sampai 13 Mei. Pada hari terakhir, yakni 14 Mei, jam layanan menjadi lebih panjang yakni mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. “Jadi selama 14 hari kalender ke depan, kami akan menerima pengajuan daftar bakal calon anggota DPR RI,” ujar Idham. “Hal ini juga dilakukan sama oleh KPU provinsi, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh, KPU KIP kabupaten/kota seluruh Indonesia sesuai dengan tingkatan pemilihan,” ujar Idham.

Baca Juga:  Pendaftaran Capres dan Cawapres Rencananya Dimajukan

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menuturkan, bakal calon anggota DPR RI yang didaftarkan harus mendapatkan persetujuan dari partai ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu. “Jadi bakal calon DPR ri untuk semua Dapil akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik mendaftarkannya di kantor KPU pusat,” ujar Hasyim. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA