Search

Hindari Peredaran Oli Palsu

Majalahaula.id – Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Khakim Kudiarto meminta para pelaku usaha pelumas atau oli legal untuk memberikan informasi ciri-ciri produk asli sebagai upaya menghindari peredaran oli palsu.

“Kami minta pelaku usaha untuk memberi kemudahan kepada konsumen untuk ciri-ciri produk yang asli yang mereka produksi,” ujar Khakim ditemui usai meninjau gudang produk pelumas ilegal di Tangerang, Banten, Senin.

Khakim mengatakan harga jual pelumas palsu yang dijual produsen kepada distributor lebih murah dibanding produk asli. Sedangkan, konsumen tetap membeli dengan harga yang sama seperti barang aslinya.

Pabrik pelumas palsu ini diyakini telah berjalan selama hampir tiga tahun dan produknya telah tersebar di seluruh Indonesia. Meski demikian, perihal barang tersebut dijual di pasar tradisional atau modern, masih dilakukan pendalaman.

Baca Juga:  RMI NU Turut Berdayakan UMKM Pesantren

Saat ini, Kemendag bersama dengan Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kejaksaan Agung dan Polri bekerja sama untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan 1.153 drum pelumas palsu yang diprediksi nilainya mencapai Rp16,5 miliar.

Gudang ilegal ini memproduksi bahan baku oli hingga kemasan yang serupa dengan produk asli. Merek-merek yang dipalsukan rata-rata sudah sangat dikenal dengan masyarakat sehingga mengelabui konsumen.

Beberapa merek yang dipalsukan di antaranya Pertamina PrimaXP, Shell Advance, Yamalube, AHM Oil MPX1, Pertamina Mesrania, Castrol Activ dan Shell Helix HX5.

“Kami sudah memanggil pemegang merek ini untuk memastikan apa merek-merek ini diproduksi atau diperdagangkan produsen tersebut. Mereka menyatakan tidak, secara detail dan teknis mereka yang tahu,” ujar Khakim.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA