Search

Nurul Ghufron Waspadai Korupsi lewat THR

Majalahaula.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan prihatin soal adanya penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang bermodus pemberian tunjangan hari raya (THR). Wakil Ketua KPK ini mengatakan, modus pemberian THR sebagai bentuk gratifikasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) beberapa kali ditemui dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Terkini, modus THR terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Jumat (15/4/2023). Yana diduga menerima suap dalam proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat tahun anggaran 2022-2023.

“Modus korupsi untuk pemberian THR juga menjadi perhatian kami setelah pada tangkap tangan KPK sebelumnya juga salah satunya untuk pemberian THR,” kata Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/04/2023).

Baca Juga:  Haedar Nashir Debat Capres Harus Elegan

“KPK mengingatkan kembali kepada para pejabat publik dan seluruh ASN untuk menghindari penerimaan gratifikasi pada Hari Raya ini yang rentan adanya konflik kepentingan,” ucap dia. Modus THR sebagai gratifikasi atau suap terhadap pejabat negara juga terjadi dalam pelaksanaan OTT beberapa waktu lalu.

Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapaian (DJKA) Kementerian Perhubungan Harno Trimadi diduga menerima suap Rp 1,2 miliar yang diduga digunakan untuk THR. Harno merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, uang miliar itu diberikan oleh Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan Parjono selaku VP terkait proyek perbaikan pelintasan sebidang Jawa-Sumatera. “Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR),” kata Tanak dalam konferensi pers di KPK, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Baca Juga:  Addin Jauharuddin Siap Laksanakan Arahan PBNU

Sementara itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 924 juta dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, Ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat, dan Baht Thailand terkait penangkapan terhadap Yaya Mulyana. Juga mengamankan sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA