Majalahaula.id – Polda Metro Jaya menangkap Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya adalah pasangan suami istri (Pasutri) pemilik biro perjalanan PT NSWM yang diduga telah melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi melalui keterangan resminya, Selasa (28/3/2023) dikutip metro.tempo.co.
Pasutri itu kini telah resmi ditetapkan jadi tersangka penipuan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Selain itu, ada satu orang lain yang juga telah ditetapkan jadi tersangka. Dia adalah Hermansyah (59), merupakan Direktur Utama dari PT NSWM, agen perjalanan umrah milik pasutri Abi dan Bunda. Hermansyah kini juga sudah ditahan.
Diketahui total kerugian sementara mencapai Rp100 miliar. “Total korban masih kami data, sementara ini ada ratusan orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp 100 miliar,” kata Hengki Haryadi.
Hengki menjelaskan kasus penipuan ini terungkap setelah satuan tugas (satgas) antimafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal jamaah umrah yang tidak bisa pulang ke Indonesia. Mereka rata-rata terlunta-lunta di Arab Saudi selama sembilan hari. “Karena sudah waktu buat check-out dari hotel, ada yang tidur di jalanan,” katanya.
Selain itu, menurut Hengki, ada korban yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci sama sekali. Laporan korban ke Konjen RI di Arab Saudi tersebut kemudian diteruskan ke Kemenag. Pihak Kemenag kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya. (Hb)