Majalahaula.id – Mulai tahun ini, kelas rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terdiri dari tiga kelas akan dihapuskan secara bertahap. Sebagai gantinya, kelas rawat inap standar (KRIS) akan diberlakukan.
Adapun 12 kriteria sarana dan prasarana KRIS yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, di antaranya:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung;
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
Guna memastikan kesiapan Rumah Sakit (RS) dengan kebijakan baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Budi Gunadi Sadikin melakukan survei ke RS di seluruh Indonesia terkait 12 kriteria KRIS. Menkes Budi Gunadi menuturkan, 100 persen RS memenuhi 9 dari 12 kriteria.
“Jadi, yang memang masih belum dipenuhi oleh rumah sakit, yaitu kamar mandi yang di dalam ruangan karena masih ada rumah sakit yang kamar mandinya masih keluar ruangan dulu,” kata Menkes dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) dikutip detikhealth.
“Yang kedua, kamar mandinya harus sesuai standar untuk orang sakit. Jadi harus ada pegangannya, pegangannya harus sesuai standar WHO tidak boleh ada benda tajam,” lanjutnya. Kriteria yang terakhir yaitu outlet oksigen. Menkes mengaku, ketiga kriteria tersebut sulit dipenuhi oleh seluruh rumah sakit di Indonesia.
Sementara itu, Kemenkes sudah melakukan survei terkait kesiapan implementasi KRIS ke 3.122 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari angka tersebut, sebanyak 2.939 di antaranya diwajibkan memenuhi 12 kriteria KRIS.
Dari 2.939 RS, sekitar 2.531 RS atau 86 persen rumah sakit yang mengisi survei. Per Januari 2023, ada sebanyak 306 RS yang memenuhi standar KRIS. Dari 2.531 yang sudah mengisi survei, 306 itu sudah memenuhi standar KRIS secara penuh. “10 kriteria sudah dipenuhi oleh 1.109 rumah sakit,” tandasnya. (Hb)