Majalahaula.id – MenPANRB Abdullah Azwar Anas menjadikan belanja produk lokal sebagai syarat kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS). MenpanRB menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menjadikan belanja produk dalam negeri (PDN) sebagai salah satu indikator reformasi birokrasi.
Indikator reformasi birokrasi pada semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pada akhirnya akan mempengaruhi besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bila instansi pemerintah minim membelanjakan anggarannya untuk PDN, maka nilai reformasi birokrasinya akan diturunkan dan tukinnya tidak mengalami peningkatan.
“Kami diperintahkan untuk menghubungkan kinerja instansi pemerintah dengan belanja produk dalam negeri. Ini agar APBN dan APBD kita didedikasikan untuk produk lokal, yang ujungnya adalah penguatan UMKM serta industri dalam negeri untuk membuka lapangan kerja,” ujarnya, Kamis (16/3/2023).
Anas mengatakan, seiring perintah Presiden Jokowi, Kementerian PANRB telah mempertajam pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) menjadi RB Tematik yang fokus pada peningkatan ekonomi rakyat, di antaranya tematik penanganan penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, pengendalian inflasi, dan belanja produk dalam negeri.
Dia menjelaskan, bila dulu instansi pemerintah harus mengisi 259 komponen pertanyaan dan mengunggah ribuan dokumen dalam penilaian reformasi birokrasi yang cenderung administratif, sekarang fokus pada 26 indikator dampak hasil seperti angka kemiskinan, laju inflasi, besarnya belanja APBN/APBD untuk produk dalam negeri, peningkatan investasi, dan sebagainya.
“Ini dilakukan agar reformasi birokrasi lebih berdampak. Kita tidak boleh lagi memaknai reformasi birokrasi hanya untuk kepentingan administratif, tetapi harus lebih mampu berdampak terutama ke ekonomi rakyat,” ujarnya.