Search

Masyarakat Diingatkan Bahaya Investasi dengan Keuntungan Besar

Majalahaula.id – Saat ini, warga hendaknya lebih hati-hati dengan modus investasi berkedok trading yang memberikan iming-iming keuntungan besar. Karena bisa jadi hal tersebut merupakan penipuan yang tentu saja akan sangat merugikan.

Secara khusus, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat agar berhati-hati jika hendak melakukan investasi dalam bentuk trading. Hal ini diingatkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan berharap ke depannya tidak terjadi lagi penipuan di masyarakat yang berkedok trading. “Tentu kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah diiming-imingi dengan janji keuntungan yang besar,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (14/03/2023).

Polri juga mengimbau masyarakat mendalami dan mempelajari lebih dahulu jika hendak melakukan trading. Selain itu, masyarakat juga diminta memilih sarana investasi trading yang sudah memiliki legalitas dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Dan juga kita mengimbau agar memilih investasi trading yang memiliki legalitas dan kredibilitas yang jelas dan terdaftar di OJK,” ucapnya.

Baca Juga:  Skema Seleksi Peserta Didik Baru Hendaknya Dievaluasi

Sebagai informasi, belakangan publik dihebohkan dengan kasus penipuan berkedok robot trading yang dilakukan oleh seorang bernama Wahyu Kenzo. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan operasional robot trading auto trade gold (ATG) oleh Polresta Malang pada Ahad (05/03/2023).

Kasus tersebut bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat pada Setptember 2022. Saat itu, pelapor mengaku gagal menarik dana segar dari aplikasi robot trading ATG. Dugaan awal, kerugian member ATG yang berjumlah sekitar 25.000 orang lebih itu ditaksir mencapai Rp 9 triliun.

Sebelum kasus penipuan trading yang dilakukan Wahyu Kenzo, publik juga sempat digegerkan oleh beberapa kasus penipuan investasi berkedok trading. Salah satunya, aplikasi Binomo yang dilakukan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dalam kasus penipuan yang dilakukan Indra, setidaknya 144 orang menjadi korban dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar). Indra juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Atas perbuatannya itu, Indra divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA