Majalahaula.id – Polisi menangkap 7 terduga penembak Pesawat Trigana Air PK YSC B 373-500. Penembakan terjadi di Bandara Nop Goliat Dekai, Papua. “Kepolisian Resor Yahukimo menangkap tujuh orang diduga pelaku,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Adi dalam keterangan tertulis, Ahad (12/3/2023).
Benny mengatakan tujuh orang itu diringkus beserta beberapa barang bukti. Mulai dari tiga unit motor, satu panah, satu pisau, satu sabit, satu busur, hingga satu sangkur. “Kami amankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari barang bukti senjata api yang dipakai untuk melakukan penembakan,” ungkapnya.
Kronologi 2 Pesawat Trigana Air Ditembaki KKB
Pertama, pesawat Trigana Air Boeing 737-500 ditembaki KKB saat hendak mendarat dan lepas landar di Bandara Udara Nop Goliath, Dekai, Sabtu (11/3/2023). “Sekitar pukul 13.35 WIT, melalui HT dari personel Opsnal Polres Yahukimo bahwa telah terdengar bunyi tembakan sebanyak empat kali pada saat pesawat jenis Trigana Air (jenis Boeing) landing di Bandar udara Nop Goliath Dekai yang berasal dari arah seputaran Kali Brasa Dekai,” terang Benny.
Aparat kemudian segera melakukan pemeriksaan pada badan pesawat setelah mendarat dengan selamat di Dekai. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada satu peluru yang bersarang di badan pesawat. 55 penumpang dan kru pesawat selamat.
Penembakan kedua terjadi di Bandar Udara Nop Goliat, Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan saat hendak lepas landas. Pesawat yang dipiloti oleh Kapten Edi Sunarto diketahui tengah menuju ke Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua Sabtu (11/3/2023) siang. Ketika lepas landas, pesawat ditembaki sebanyak lima kali. Pesawat kemudian berhasil mendarat di Bandara Sentani di Jayapura pada pukul 14.59 WIT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat lubang di bagian bawah pesawat yang menembus kursi penumpang nomor 7 C. Akibatnya, salah satu dari 66 penumpang pesawat terluka. ”Satu penumpang terluka karena terkena serpihan peluru dalam peristiwa ini,” kata Benny. Penumpang yang tidak ingin disebutkan namanya itu tidak mengalami luka parah sehingga dipersilakan pulang. (Vin)