Majalahaula.id – Pembelian motor listrik tak bisa dinikmati semua orang. Pasalanya, potongan harga untuk pembelian motor listrik barus sebesar Rp 7 Juta diutamakan untuk diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Disampaikan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Bahwa sudah menerima data puluhan juta UMKM yang membutuhkan bantuan tersebut. Bukan kelas menengah, tapi UMKM.
“Puluhan juta UMKM nanti akan diverifikasi sebelum mereka menjadi penerima manfaat dari program bantuan pemerintah ini,” ungkapnya.
Menperin menambahkan bantuan ini hanya untuk pelaku UMKM untuk mendorong produktivitasnya di lapangan. Adapun kuota pemberian bantuan sebanyak 200 ribu unit kendaraan motor listrik. Pemberian bantuan berlaku mulai 20 Maret sampai akhir tahun 2023. Adapun tiga merekan motor listrik yang mendapatkan bantuan antara lain Gesits, Volta, dan Selis.
Cara mendapatkannya pun sangat mudah, pembeli hanya perlu memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), sehingga bisa mengurangi risiko pembelian lebih lebih dari satu kendaraan.
Selain insentif kendaraan listrik juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik. Besarannya sama yaitu Rp 7 juta per unit untuk 50.000 unit di tahun ini. Syarat untuk konversi ada tiga kelompok. Pertama, motor dengan kondisi prima atau layak jalan, kedua motor kapasitas mesin atau cubicle centimeter 110 – 150 cc dengan administrasi lengkap, ketiga harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.
“Motor gede (Moge) tidak termasuk,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana.