Search

Aturan Baru Arab Saudi Saat Ramadan

Majalahaula.id – Arab Saudi menerapkan sejumlah aturan khusus selama bulan suci Ramadan. Lewat surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Sheikh Dr Abdullatif Al-Sheikh untuk semua cabang kementerian itu mencatumkan masjid harus disiapkan untuk melayani para jemaah sebagai persiapan menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah. Kemudian, imam dan muazin wajib mematuhi aturan yang berlaku terkait tugas mereka.

Dilansir Saudi Gazette dan Gulf News, para imam dan muazin juga diimbau tidak absen dari masjid selama Ramadan, kecuali sangat mendesak. Jika ada imam atau muazin yang absen maka mereka harus menugaskan seseorang untuk menggantikan tugas-tugas mereka. Namun, pengganti itu harus mendapatkan persetujuan cabang kementerian di wilayah yang dimaksud.

Dalam surat edaran itu juga meminta para imam dan muazin untuk mematuhi kalender Umm Al-Qura dan mengumandangkan azan tepat waktu selama Ramadan.

Baca Juga:  Pengaktifan Kembali Stasiun Jeruklegi per 1 Maret

Selain itu, para imam masjid juga diimbau memperhatikan kondisi jemaah saat salat Tarawih dan mematuhi tuntunan Nabi dalam doa Kunut selama salat Tarawih.

Kemudian, para imam masjid juga diminta mempertimbangkan untuk menuntaskan salat Tahajud dalam waktu yang cukup sebelum azan Subuh sehingga tidak memberatkan jemaah, serta menghindari salat yang berkepanjangan. Membawa sejumlah buku yang bermanfaat untuk jemaah masjid, menurut surat edaran itu, sangatlah penting.

Terkait iktikaf selama Ramadan, surat edaran itu meminta para imam masjid bertanggung jawab dalam mengaturnya. Para imam masjid juga diminta memastikan tidak adanya pelanggaran terkait iktikaf yang terjadi.

Arab Saudi juga mengatur tentang pelaksanaan puasa selama Ramadhan secara khusus. Al-Sheikh dalam surat edarannya mengingatkan bahwa acara berbuka puasa harus dilakukan di tempat-tempat yang memang telah dipersiapkan. Salah satunya, yaitu seperti di halaman masjid.

Baca Juga:  Isi Libur Weekend di Lamongan, Dengan Bisa Petik Buah Rambutan Sepuasnya

Imam dan muazin memegang tanggung jawab penuh atas acara buka puasa tersebut. Dilarang mendirikan tenda atau membangun ruangan sementara untuk acara buka puasa tersebut.

Penanggung jawab acara buka puasa, sebut surat edaran itu, harus memastikan area dibersihkan segera setelah acara buka puasa selesai digelar.

Surat edaran itu juga menyatakan larangan adanya aksi penggalangan dana atau sumbangan untuk acara buka puasa dan lainnya selama Ramadan.

Diatur juga dalam surat edaran itu soal larangan kamera dipasang di dalam masjid. Jika memang ada kamera terpasang maka tidak seharusnya digunakan untuk tujuan memotret imam dan jemaah selama salat berlangsung.

“Mentransmisikan salat atau menyiarkannya di segala bentuk media juga dilarang,” imbau surat edaran itu.

Baca Juga:  Wisata Ke Makam Pangeran Papak Garut, Histori Trias Politika Sunda dan Keislaman

Surat edaran Al-Sheikh itu juga mengimbau para jemaah untuk tidak membawa anak-anak ke dalam masjid selama ibadah salat berlangsung. Alasannya, kehadiran anak-anak dinilai akan mengganggu para jemaah, memicu kebingungan dan membuat kekhusyukan hilang.

Hal-hal lainnya yang disebutkan dalam surat edaran itu menyangkut soal imbauan agar para pengurus masjid dan institusi pemeliharaan untuk menggandakan upaya dan kinerja demi memastikan masjid-masjid tetap bersih dan siap bagi para jemaah selama Ramadan.

Imbauan khusus ditujukan untuk area salat khusus wanita di dalam masjid agar senantiasa dijaga kebersihannya. Para pengurus masjid diminta menerapkan arahan-arahan yang dimuat dalam surat edaran itu dan para pemantau diminta menyerahkan laporan harian soal penerapan arahan itu kepada otoritas terkait.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA