Search

Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Segera Terbit

Majalahaula.id – Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan aturan devisa hasil ekspor (DHE) akan segera terbit. Dalam aturan tersebut devisa harus disimpan dalam jangka waktu tiga bulan dengan batas penyimpanan di atas USD 250.000.

Lebih lanjut, kata Airlangga, langkah pemerintah untuk memarkirkan DHE lebih lama di dalam negeri didorong oleh regulasi terkait sumber daya alam dan hilirisasi.

Sebagaimana sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 Ayat (3). Dalam pasal tersebut berbunyi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam pasal tersebut berbunyi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga:  Bea Cukai Dukung UMKM Berorientasi Ekspor untuk Naik Kelas

“Sudah dirapatkan di sidang kabinet dan rapat terbatas. Tidak waktu lama akan terbit dan akan diterbitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga bisa bersaing dengan Singapura,” ujar Airlangga dalam diskusi secara daring, Selasa (28/2).

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Bidang Perekonomian mengatakan akan memperbaiki kebijakan devisa hasil ekspor (DHE). Ini dilakukan untuk mengantisipasi perlambatan kinerja ekspor yang akan terjadi pada tahun 2023.

Airlangga juga menyebut pemerintah akan melakukan review terhadap jumlah devisa dan jangka waktu penyimpanan DHE di dalam negeri. Sehingga diharapkan kebijakan itu bisa menopang peningkatan ekspor dan surplus neraca dagang sejalan dengan peningkatan cadangan devisa (Cadev).

Sementara itu, hingga akhir 2022, nilai ekspor Indonesia mencapai USD 299,57 miliar atau tumbuh 29,40 persen secara tahunan atau Year-on-Year (YoY). Sedangkan sisi impor juga mengalami pertumbuhan yang hampir setara yakni 25,37 persen (YoY) atau sebesar USD 245,98 miliar.

Baca Juga:  Blora Fashion Week 2022 Bangkitkan Industri Fashion

Airlangga mengatakan, izin mengenai DHE ini juga sudah diberikan oleh Presiden Jokowi. Penyusunan itu juga akan diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif.

“Dan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) untuk pengelolaan daripada devisa yang diharapkan bisa bersaing dengan Singapura. Jadi mungkin supaya kita bisa menarik devisa ini dari Singapura dan beberapa perbankan asing,” imbuhnya.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA