Majalahaula.id – Cristalino David Ozora alias David (17), anak seorang pengurus Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina, menjadi korban penganiayaan di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023. David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo (20) atau MDS, anak seorang eks pajabat pajak hingga mengalami koma selama dua hari.
Kini David sedang menjalani perawatan di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. Ia sudah sadar dan sudah bisa merespons gerak dan suara. Sementara MDS menjadi tersangka dan dipecat dari kampusnya Universitas Prasetya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023. Dan ayah MDS, Rafael Alun Trisambodo dicopot jabatannya, bahkan mengundurkan diri dari ASN Ditjen Pajak.
“Saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai ASN DJP mulai Jumat 24 Februari 2023,” kata Rafael dalam surat terbuka di Jakarta dilansir dari Antara.
Proses hukum atas peristiwa ini tengah berjalan di kepolisian, meskipun ayah tersangka MDS telah melakukan permintaan maaf kepada pihak korban dan dimaafkan. Proses hukum atas musibah yang menimpa David dikawal langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor DKI Jakarta.
Kronologi Penganiayaan
Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, kasus penganiayaan bermula dari adanya informasi yang diterima oleh MDS dari saksi berinisial A, mantan pacar David. Kemudian A mengatakan ke MDS bahwa David telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Atas informasi itu, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka MDS mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada David. Namun, David tidak menjawab dan tidak bisa bertemu. “Akhirnya pada 20 Februari 2023, saksi A itu menghubungi lagi korban (David) dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban,” kata Ade melalui konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan dikutip Jumat (24/02/2023).
Kemudian tersangka MDS bersama saksi A dan S mendatangi David yang sedang berada di rumah temannya. Di depan rumah temannya korban itu, saksi A menghubungi David tetapi David tidak mau keluar. Lalu tersangka MDS juga berkomunikasi dengan David.
“Akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N. Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan,” kata Ade dilansir dari NU Online.
Tersangka MDS mengonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A. Tak lama, terjadi perdebatan dan terjadi peristiwa kekerasan terhadap David. Tersangka MDS menendang kaki David hingga terjatuh, lalu memukuli David berkali-kali menggunakan tangan. Kemudian saat David sudah terjatuh, MDS menendang kepala dan perut David.
“Maka kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka. Kami telah melakukan penahanan saudara MDS yang berusia 20 tahun,” jelas Ade.
Kronologi kejadian juga berseliweran di media sosial. Salah satunya melalui akun twitter @LenteraBangsaa_. Menurut akun tersebut, kedatangan MDS mengendarai mobil jeep rubicon hitam. Mobil itu menunggu di depan rumah teman korban, di dalamnya ada 4 orang, lalu David diajak ke sebuah gang kosong.
Di sebuah gang kosong itulah, David dianiaya dua orang pelaku yang saat ini sudah berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan. David mengalami luka serius pada bagian wajah sebelah kanan.
Diketahui, mobil rubicon itu bernomor polisi palsu B 120 DEN dengan pelat nomor asli B 2571 PBP. Mobil pelaku yang menjadi barang bukti itu sempat hilang dari halaman parkir Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan. Namun kabar terbaru, barang bukti tersebut sudah kembali ke Polsek Pesanggrahan.
Pelaku utama penganiayaan bernama MDS berdasarkan informasi yang beredar adalah lulusan Taruna Nusantara. Ia saat ini tengah meringkuk di jeruji besi bersama tersangka lainnya berinisial S Alias SLRPL (19). MDS terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ayah korban, Jonathan Latumahina mengabarkan, dua orang pelaku yang menganiaya David sekarang sudah berhasil ditahan oleh pihak kepolisian. Ia juga menegaskan, kasus penganiayaan yang menimpa anaknya ini tidak akan ditempuh melalui jalan damai. Jonathan akan tetap menempuh jalur hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP GP Ansor.
“2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terima kasih sahabat LBH Ansor kawal kasus ini,” kata Jonathan melalui akun twitternya dikutip NU Online, Rabu (22/2/2023) siang.
Peristiwa yang viral di media sosial twitter ini memantik respons sejumlah pihak, termasuk Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas. Gus Yaqut, sapaan akrabnya, bahkan meminta kepolisian untuk mengusut peristiwa ini hingga tuntas.
Pria yang juga Menteri Agama RI ini menyebutkan, bahwa penganiayaan yang menimpa David yang seorang muallaf harus diusut. Ia mengatakan, anak seorang kader organisasi pemuda GP Ansor merupakan anaknya juga.
“Anak kader, anakku juga. Catat ini!,” tulis Gus Yaqut dalam cuitan di twitternya.
Motif Penganiayaan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort (Kasi Humas Polres) Metro Jakarta Selatan Nurma Dewi membeberkan motif yang melatarbelakangi peristiwa penganiayaan oleh MDS kepada David.
Motif ini terungkap setelah pihak kepolisian memeriksa dan memintai keterangan kepada para saksi yang melihat secara langsung penganiayaan itu. “Motifnya adalah permasalahan selisih paham antara teman dan teman dekat. Antara dua belah pihak berselisih paham, kemudian terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan korban sekarang masih di rumah sakit,” kata Nurma dalam laman NU Online dilansir pada Jumat (24/02/2023).
Berdasarkan keterangan 3 orang saksi dan tersangka MDS, hubungan mereka dengan David adalah sama-sama teman. Menurutnya, setelah memeriksa saksi-saksi dan meminta keterangan jelas di tempat kejadian perkara maka diketahui bahwa ada satu orang yang melakukan penganiayaan atau kekerasan anak. “Jadi satu orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka (MDS),” jelas Nurma.
Nurma menjelaskan, tersangka MDS akan diancam pidana 5 tahun penjara dengan menerapkan pasal 76c juncto pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Bib)