Majalahaula.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan layanan persetujuan lingkungan otomatis bagi kegiatan usaha skala kecil (UMKM) melalui Amdalnet. Layanan ini diperuntukkan untuk Perizinan Usaha Berbasis Risiko dengan skala risiko rendah dan menengah rendah.
Diketahui Amdalnet terkoneksi dengan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sejak Agustus 2021. Khususnya bagi pelaku usaha tingkat risiko rendah dan menengah Rendah yang masuk dalam kategori penyusunan dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL).
Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, diperlukan perhatian serius bagi UMKM dalam hal pengelolaan dampak lingkungan. Sebab usaha skala kecil pun tetap memiliki dampak terhadap lingkungan.
“Pengaturan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur melalui UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di mana Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup sebagai tulang punggung proses persetujuan lingkungan merupakan salah satu persyaratan dasar dalam pemenuhan perizinan berusaha,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (15/2/2023).
Dia menjelaskan, dalam layanan ini, pelaku usaha tidak perlu menyusun dokumen perizinan karena dokumen tersebut disusunkan sistem Amdalnet. Adapun pelaku usaha cukup mengisi formulir yang tersedia dalam OSS dan memastikan KBLI yang diinput sesuai dengan usaha yang dilakukan.
“Maka data tersebut akan terkirim ke Amdalnet dan Amdalnet akan membuat UKL UPL-nya. Lalu akan dikembalikan ke OSS dan otomatis diterbitkan persetujuan lingkungan berupa persetujuan Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dan perizinan berusaha berupa sertifikat standarnya. Hampir 400 ribu yang sudah diterbitkan, dan hit-nya pernah tercapai 57 ribu dalam sehari selesai diproses,” paparnya.
Dia menegaskan, Persetujuan Lingkungan melalui OSS RBA-Amdalnet memudahkan pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusahanya. Di samping itu, menjamin pemenuhan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada saat pelaksanaan usaha dan/atau kegiatannya sesuai komitmen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Sementara itu, untuk Persetujuan Lingkungan OSS RBA dan Amdalnet bagi kegiatan Risiko Tinggi dan Menengah Tinggi masih dalam proses pengintegrasiannya.
“Proses integrasi Amdalnet-OSS RBA untuk kegiatan Risiko Tinggi dan Menengah Tinggi melalui hub OSS KLHK menjadi hal yang sangat penting. Diharapkan proses integrasi ini dapat segera terpenuhi dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkasnya.