Majalahaula.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses Pemilu 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, salah satu tugas lembaganya adalah mencegah dan memberantas TPPU masuk dalam tahapan pemilu.
“Kita menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ dan faktanya memang ada. Nah itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU dan Bawaslu,” ujar Ivan usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kontestasi, disebutnya terjadi di berbagai tingkatan. Baik di pemilihan legislatif (Pileg) hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Jumlah agregatnya ya kita tidak ada, tidak bisa saya sampaikan di sini, pokoknya besar ya. Pidana asalnya triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam,” ungkap Ivan.
Ivan juga mengakui aliran dana pencucian itu juga ada indikasi masuk ke orang-orang tertentu yang diduga sebagai political person. “Itu ya ada, banyak juga. Saya tidak bisa sebutkan,” tukasnya.(Vin)