Majalahaula.id – Pansus Raperda tentang Fasilitasi & Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren menyambangi Ponpes Lirboyo di Kota Kediri, Senin (13/2/2023). Pada kesempatan itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Saeful Hadi selaku Ketua Pansus menyampaikan kunjungan dilakukan guna mencari data dan informasi dalam penyusunan raperda.
Ponpes Lirboyo menjadi tujuan karena salah satu ponpes tertua sebelum Indonesia Merdeka. Selain itu, ponpes tersebut telah melahirkan banyak tokoh besar dan menjadi pemimpin ponpes di Jateng.
“Kami, selain ngalap berkah, juga ingin mendengarkan apa keinginan dan kebutuhan pesantren mengenai raperda ini. Kami telah mendengarkan dari kawan-kawan para pengasuh pondok pesantren, termasuk pimpinannya. Alhamdulilah, sambutannya luar biasa, kami menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada kawan-kawan yang ada di Ponpes Lirboyo ini,” ungkap Saeful seusai kunjungan.
Ia menambahkan, dari 43.000 santri yang belajar di Ponpes Lirboyo, 10.000 diantaranya merupakan santri asal Jateng. Hal itu perlu menjadi perhatian khusus bagi Pemprov Jateng agar bisa membantu mereka yang kurang mampu. Mengingat dari Pemkot Kediri dan Pemprov Jatim tidak mengalokasikan anggaran untuk membantu santri dari luar Jatim.
“Jadi, tadi kawan-kawan terenyuh, mendengar santri yang kurang mampu dari Jateng tidak ada alokasi untuk menerima bantuan,” ungkapnya.
Menurut dia perlu diupayakan bantuan lintas provinsi sehingga diantara 10.000 santri Jateng di Ponpes Lirboyo yang kurang mampu bisa mendapat bantuan, baik dalam bentuk beasiswa maupun dalam bentuk insentif. Demikian juga untuk pengasuh atau guru asal Jateng yang juga mengajar di sini.
Dalam pertemuan itu, Pengasuh Ponpes Lirboyo KH. An’im Falahuddin Mahrus mengungkapkan pihaknya juga terlibat dalam perumusan RUU Pesantren & Pendidikan Keagamaan yang digodok Komisi VIII DPR RI.
“Kami dulu di Komisi VIII juga terlibat dalam merintis RUU Pesantren & Pendidikan Keagamaan. Alhamdulilah, semua fraksi menyetujuinya dan turunan UU sudah keluar semua. Tinggal kita tunggu daerah-daerah membuat perda pesantren,” ungkapnya.
Ia menambahkan selama ini banyak kepala daerah yang ragu membantu pesantren karena tidak ada payung hukumnya. Sehingga, pihaknya berharap Perda Pesantren nantinya bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah memberikan perlindungan dan bantuannya kepada ponpes.
Ia menilai ponpes itu lahir secara mandiri dari kyai, masyarakat, dan pengikutnya. Maka dalam UU Pesantren, ada catatan besar agar kekhasan dan kemandirian pesantren harus tetap dipertahankan.
“Perlu juga diupayakan bagaimana menyisihkan dana abadi untuk pesantren. Harapan kami, perda ini bisa memberikan kontribusi besar bagi pesantren,” tandasnya.