Search

Nurul Ghufron Kerugian bagi Jamaah Haji

Majalahaula.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebutkan, jamaah haji yang belum berangkat akan menanggung kerugian jika biaya ibadah haji tidak dinaikkan. Ghufron mengatakan, selama ini biaya haji yang dibayarkan jamaah menjadi lebih ringan karena disokong nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Namun, selama ini jumlah nilai manfaat yang digelontorkan untuk ‘subsidi’ jamaah haji dikeluarkan secara berlebihan. “Yang rugi bukan siapa-siapa namun jamaah yang belum berangkat yang akan dirugikan,” kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (30/01/2023).

Ghufron menjelaskan, dalam pembiayaan haji terdapat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). BPIH merupakan biaya 100 persen penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, terdapat komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Biaya ini merupakan sebagian ongkos haji yang ditanggung jamaah. Kemudian, terdapat komponen nilai manfaat yang menutup kekurangan ongkos dari jamaah sehingga membuat biaya haji 100 persen. Dana manfaat diambil dari pengelolaan uang ibadah haji yang telah dibayarkan dan keberangkatannya tertunda.

Baca Juga:  Rieke Diah Pitaloka Mengagumi Ibu lewat Lagu

Menurut Ghufron, berkaca pada penyelenggaraan ibadah haji 2022, pengeluaran dana manfaat membengkak karena biaya operasional di Arab Saudi meningkat. Saat itu, nilai manfaat dari BPKH harus menanggung 60 persen dari total biaya haji. Sementara itu, cadangan nilai manfaat terus menipis. “Kondisi ini jika diteruskan tinggal menunggu waktu, saatnya dana BPKH akan habis nilai manfaatnya karena telah terforsir untuk menutupi biaya jamaah haji yang telah berangkat,” ujar Ghufron.

Dirinya mengatakan, persoalan ini harus diketahui masyarakat. Ia juga meminta kenaikan biaya haji tidak dipandang membebani jamaah secara sewenang-wenang. Jika biaya haji tidak dinaikkan dan besaran persentase yang ditanggung nilai manfaat tidak diturunkan, kata Ghufron, maka kerugian akan ditanggung oleh jamaah yang belum berangkat. Sebab, jamaah haji yang belum berangkat juga berhak atas nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.

Baca Juga:  Mendikbudristek akan Investigasi Kemungkinan Kasus Korupsi Lain di Luar Unila

“Pejuang ketidaknaikan biaya haji tersebut seakan membela jamaah haji yang akan berangkat tahun ini namun tidak sadar telah membebani dan merugikan jamaah haji yang belum berangkat,” ujarnya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA