Majalahaula.id – Pengelola pondok pesantren di Kabupaten Banyumas berharap Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Banyumas bisa segera ditetapkan.
Sekretaris Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Banyumas, Gus Enjang Burhanuddin berharap dengan terbitnya Perda Kabupaten Banyumas tentang pesantren ini bisa menjadi wujud Pemkab Banyumas hadir untuk mendukung pendidikan pesantren.
“Pasalnya seperti diketahui peran pesantren itu sudah ada sejak Indonesia sebelum merdeka hingga sekarang ini. Kami berharap nantinya dengan Perda ini, Pemkab bisa semakin hadir di pesantren,” jelasnya.
“Tentunya ini sangat berharga bagi bangsa dan negara. Makanya seharusnya diperhatikan pemerintah daerah salah satunya diwujudkan dengan terbitnya perda pesantren ini,” kata pengasuh Ponpes Darussalam Dukuhwaluh Kembaran.
Pengasuh Pondok Pesantren Roudlotul Quran II Ciwarak Sumbang, Ahmad Najih Agung mengungkapkan pesantren memiliki peranan sebagai salah satu sektor lembaga pendidikan yang memberikan kontribusi besar dalam perkembangan generasi bangsa.
Menurutnya, Ponpes merupakan lembaga independen karena tanpa ada campur tangan pemerintah atau pihak lain.
Ponpes memiliki pembelajaran moral agama yang selalu ditanamkan oleh pengasuh Ponpes. pembelajaran tersebut mampu mencetak generasi muda yang cerdas.
Lebih lanjut menurut Najih, keberadaan Ponpes sudah menjadi bagian dari masyarakat Kabupaten Banyumas. Banyaknya jumlah pesantren menunjukkan bahwa masyarakat Banyumas dalam kehidupannya tidak bisa dilepaskan dari peran ulama dan kiai.
Undang-Undang Pesantren yang sudah disahkan merupakan apresiasi dari pemerintah terhadap Ponpes. Yang diturunkan dalam bentuk Raperda tentang Pesantren, ada beberapa poin penting dalam raperda pesantren ini, Pertama Perda Pesantren ini juga mengatur soal pemberdayaan. Pemerintah, wajib memberdayakan pesantren dalam berbagai kebijakannya.
“Di antaranya mencetak program untuk kiai, ulama, sampai alumninya. Kedua penyuluhan di luar kurikulum pesantren, seperti tentang lingkungan dan kesehatan. Dimana selama ini, setiap pesantren sudah memiliki kurikulum masing masing yang khas.
Ketiga adalah pembiayaan. Nantinya pesantren akan mendapatkan kucuran atau alokasi dana dari pemerintah secara reguler. Berbeda dengan sebelumnya, yang di mana pesantren hanya mendapatkan hibah dari pemerintah,” ujarnya.