Majalahaula.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) buka suara mengenai usulan naiknya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikenakan kepada jamaah untuk tahun 2023. Biaya haji yang ditanggung jemaah naik hingga Rp30 juta menjadi Rp69.193.733 per orang.
Ketua PBNU, KH Fahrur Rozi mengatakan, pembuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah bersama DPR RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus menghitung besaran biaya yang bisa dipangkas. Dengan demikian, kata dia, kedua pihak, yakni calon jemaah haji dan BPKH mendapatkan nominal yang tidak memberatkan.
Tim bisa dibentuk untuk menghitung besaran biaya/komponen biaya penyelenggaraan haji tahun ini. “Kemenag, BPKH, dan DPR RI dapat membuat tim yang menghitung secara cermat berapa pos yang harus dibayar, dan mana yang bisa dipangkas,” kata Gus Fahrur, Sabtu (21/01/2023).
Namun, menurutnya, nilai manfaat atau subsidi yang diberikan BPKH tidak boleh melebihi batas kemampuan keuangan badan tersebut agar ada keberlangsungan. Dia menyebut, nilai manfaat yang diberikan cukup pada batas 30 persen dari total BPIH. Adapun berdasarkan usulan Kemenag, nilai manfaat pengelolaan dana haji dari BPKH Rp29.700.175. Jumlah ini sudah mencapai 30 persen dari total BPIH di angka Rp98.893.909. Sementara itu, jemaah menanggung 70 persen atau BIPIH sekitar Rp69.193.733.
“Subsidi BPKH tidak boleh melebihi batas kemampuan agar tidak menghabiskan jatah jemaah berikutnya. Subsidi berlebihan tidak baik juga, mungkin cukup maksimal 30 persen saja,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan, biaya perjalanan ibadah haji harus mengikuti perkembangan harga yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi. Sebab, tak bisa dipungkiri, kenaikan biaya yang terjadi di negara itu turut mempengaruhi besaran biaya haji. Penyesuaian biaya berdasarkan perkembangan saat ini juga agar bisa didapatkan perhitungan yang tepat.
Di sisi lain, masyarakat perlu mendapat edukasi agar tak salah paham mengenai biaya haji. “Menurut saya perlu edukasi jemaah haji, berapa sebenarnya biaya riil dan perbandingan dengan negara ASEAN, agar dapat difahami kenaikan biaya ONH (Ongkos Naik Haji). Secara umum, juga bisa dibandingkan dengan umrah di bulan Ramadhan atau haji plus,” ujar dia. (Ful)