Search

Pemerintah Sediakan Vaksin Booster Dosis Kedua Gratis

Majalahaula.id – Upaya serius dalam mengendalikan Covid-19 terus dilakukan pemerintah. Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM telah dicabut, namun bukan tidak mungkin virus Corona masih akan melanda.

Karenanya, apa yang dilakukan kali ini sebagai ikhtiar agar penyebaran virus Corona dapat terkendali. Antara lain yang dilakukan yakni menyediakan vaksin booster Covid-19 dosis kedua. Saat ini vaksin sudah bisa diberikan kepada orang dewasa dengan usia 18 tahun ke atas mulai tanggal 24 Januari 2023. Artinya, vaksin booster dosis kedua ini tidak lagi terbatas untuk tenaga kesehatan (nakes) atau pun warga lanjut usia.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi juga memastikan bahwa vaksin dosis kedua bagi masyarakat umum itu bisa diperoleh secara gratis. Masyarakat bisa mendapatkannya di fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi Covid-19. “Untuk mendapatkannya (harus) ke faskes dan dapatkan vaksin secara gratis,” kata Nadia, Sabtu (21/01/2023).

Baca Juga:  Penyebab Stroke Pendarahan Otak, Bisa Hipertensi sampai Aneurisma

Nadia mengungkapkan, vaksin booster dosis kedua ini masuk dalam program pemerintah terkait vaksin gratis yang disediakan pemerintah. Sejauh ini, kata dia, belum ada perubahan aturan atas vaksin program pemerintah tersebut. “Iya (program pemerintah. Jadi, sampai saat ini kebijakannya tidak ada perubahan. Mekanisme pemberian vaksin masih sama seperti SE-nya,” tutur Nadia.

Adapun ketentuan yang mengatur vaksinasi booster dosis kedua ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi Covid-19 Dosis Booster kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta memperhatikan vaksin yang ada. Pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. “Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19,” jelasnya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA