Search

DPR RI Masih Mempelajari Biaya Haji Usulan Kemenag

Majalahaula.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) lewat Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa pihaknya akan membahas secara rinci usulan Kementerian Agama (Kemenag). Yakni soal kenaikan biaya haji per jemaah tahun 2023 menjadi Rp69 juta.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat bersama Komisi VIII, Kamis (19/01/2023), belum menjadi kesepakatan. “Kami akan membahasnya bersama pihak-pihak terkait sekaligus akan melakukan peninjauan lapangan terkait dengan nilai setiap komponen dari biaya haji,” kata Ace kepada wartawan, Jumat (20/01/2023).

Pendalaman itu akan dilakukan Komisi VIII pada rapat-rapat selanjutnya dengan Kemenag di DPR. Ia mengatakan, dalam pendalaman itu Komisi VIII ingin memastikan sejumlah hal terkait usulan kenaikan biaya haji. Mulai dari nilai kontrak pemondokan, transportasi udara, konsumsi dan berbagai komponen pokok lainnya akan dibahas bersama pemangku kepentingan. “Adakah yang bisa dilakukan efisiensi, apakah nilai yang dicantumkan rasional atau tidak, dan lain sebagainya,” ujar Ace.

Baca Juga:  Ribuan Madrasah dan Sekolah Nahdlatul Ulama Terakreditasi A

Dalam pandangannya, sah-sah saja angka sebesar Rp69 juta disampaikan sebagai usulan. Akan tetapi, Komisi VIII dinilai perlu mengetahui secara rinci setiap komponen pembiayaan haji itu. “Bagi kami, harus ada penjelasan yang rasional terkait dengan usulan tersebut. Kami bisa memahami jika memang diperlukan adanya penyesuaian dari harga komponen pembiayaan haji tahun ini,” kata Ace.

Diberitakan sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan, pihaknya mengusulkan kenaikan biaya haji 2023. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/01/2023). “Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514.000 dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” ujar Gus Yaqut.

Baca Juga:  Surat Edaran MA, Hakim Dilarang Mengabulkan Pernikahan Beda Agama

Dengan demikian, biaya haji yang diusulkan pemerintah tahun ini melonjak jauh dari biaya tahun lalu Rp 39,8 juta. Ia menjelaskan, peningkatan biaya haji 2023 ini diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA