Search

Ingatkan Warga Tak Gadai Sertifikat Tanah ke Rentenir

Ingatkan Warga Tak Gadai Sertifikat Tanah ke Rentenir

Majalahaula.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengingatkan soal tidak mengagunkan sertifikat tanah kepada rentenir. Hal itu dia katakan saat menyerahkan 250 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Sukamakmur di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Hati-hati dengan adanya penipuan. Kalau mau mengagunkan atau mau minjem uang, jangan ke rentenir; langsung ke bank. Kalau ke rentenir, sertifikatnya akan hilang dan bisa berubah peruntukannya,” kata Hadi dikutip dari Antara, Sabtu 07/01/2023.

Dia pun mengingatkan agar masyarakat tidak meminjam uang ke bank untuk keperluan konsumtif, seperti membeli kendaraan bermotor.

“Tapi, gunakan uang pinjaman hasil agunan sertifikat ke bank itu untuk kebutuhan produktif, seperti UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” lanjutnya.

Baca Juga:  Halal Bihalal Peguyuban UMKM Sambeng Diajak Yakin Geluti Usaha

Kemudian, dia memberi pesan kepada masyarakat untuk menjaga dengan baik sertifikat yang telah didapat agar aman dari ancaman mafia tanah karena telah mendapat kepastian hukum.

“Jadi, sertifikatnya benar-benar disimpan. Kalau perlu, pulang nanti difotokopi; yang asli disimpan di lemari, supaya kalau rusak bisa kita tukar yang asli di Kantor Pertanahan dengan bantuan pak kapolsek. Sehingga, apa yang diinginkan Pemerintah (adalah) bahwa Bapak/Ibu mendapatkan aset dengan kepastian hukum,” jelasnya.

Diketahui, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan 390 sertifikat redistribusi tanah di Desa Sukamakmur. Sebelumnya, sertifikat 140 bidang telah diserahkan pada 28 Desember 2022.

Lalu, Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni turut berpesan supaya sertifikat tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan.

Baca Juga:  KemenKopUKM Bangun Kemitraan Strategis Petani Rempah dan Usaha Besar

“Dengan sertifikat itu, para petani, buruh, dan seluruh masyarakat yang ada di sana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria,” harapnya.

Sebagai informasi, sertifikat tersebut berasal dari redistribusi tanah oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawah yang tercatat atas nama PTP XXVII di Kabupaten Jember, Jawa Timur, seluas 31.117,02 hektare.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA