Search

Rijalul Ansor Lombok Barat Minta Pemerintah Tertibkan Kafe Ilegal

Rijalul Ansor Lombok Barat Minta Pemerintah Tertibkan Kafe Ilegal

Majalahaula.id – Upaya penertiban 43 kafe ilegal di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh pemerintah daerah diharapkan dibarengi dengan ketegasan. Keputusan menertibkan tempat hiburan itu jangan hanya gertak sambal atau setengah hati.

Hal ini disampaikan Ketua Pimpinan Cabang (PC) Rijalul Ansor Kabupaten Lombok Barat, Suhaili. Menurutnya, jika tidak ada ketegasan, pelaku usaha kafe akan tetap beroperasi meski sudah ditertibkan. “Akan tetap main kucing-kucingan seperti saat ini,” katanya, Kamis (05/01/2023).

Penertiban kafe di Suranadi dilakukan pada tanggal 28 Desember 2022 lalu. Ketika itu, petugas menyegel bangunan kafe serta memasangkan garis Satpol PP. Tetapi tidak berselang lama, kafe-kafe tersebut ditemukan kembali beroperasi. “Sehingga kami dari Rijalul Ansor Kabupaten Lombok Barat berharap, pemerintah perlu lebih tegas. Kalau dibiarkan dan terus diberikan ruang, maka akan semakin sulit ditertibkan,” terang Suhaili.

Baca Juga:  Muslimat NU Sumut Lakukan Silaturahim ke Wali Kota Medan

Dia menambahkan, Suranadi dikenal dengan kawasan wisata. Karena itu, tidak pantas jika di dalamnya terdapat usaha hiburan yang tak berizin. “Karena akan berdampak buruk terhadap wisata tersebut,” imbuh pria asal Desa Eyat Mayang, Kecamatan Lembar itu. Salah satu dampak buruknya adalah, merusak moral anak-anak bangsa. Inilah yang perlu dipikirkan pemerintah. Akan ikut mabuk-mabuk. “Ini menyangkut moral anak muda masa depan,” ujar Suhaili.

Di samping membutuhkan ketegasan pemerintah daerah, yang tidak kalah penting adalah solusi bagi para pekerja di kafe-kafe tersebut. Jangan sampai dengan penutupan itu mereka tidak lagi punya pekerjaan. “Karena selama ini mereka mencari nafkah untuk keluarganya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Taufiqurrahman, tokoh pemuda Lombok Barat. Pria asal Kecamatan Lingsar itu juga sangat mendukung ketegasan pemerintah daerah. “Harus ditindak sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA