Search

PPKM Dicabut, Pemerintah Tetap Kucurkan Bansos

Pemerintah Tetap Kucurkan Bansos

Majalahaula.id – Kendati Pemerintah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun berjanji tetap melanjutkan pemberian bantuan sosial (bansos) pada 2023. Hal tersebut sebagai komitmen bagi upaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat, terutama masalah kesehatan.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo. Bahwa bantuan sosial seperti obat-obatan akan tetap tersedia pada fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang terintegrasi dengan program pemerintah.

“Bansos akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan sosial, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk,” kata Wempi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencabutan PPKM secara hybrid dari Ruang Sidang Utama (RSU) Kemendagri, Senin (02/01/2023) seperti dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga:  UU Pemilu Jelaskan Ajak Orang Lain Golput Terancam Bui 3 Tahun

Tidak berhenti sampai di situ, yang akan dilakukan adalah dengan salah satu program pemerintah yang akan dilanjutkan pada tahun ini yakni insentif pajak. “Dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” kata Wempi.
Wempi meminta seluruh faskes harus tetap siaga mengoptimalkan fasilitas dan tenaga kesehatan yang dimiliki. Dia menambahkan, program vaksinasi terutama dosis penguat (booster) supaya tetap berlangsung meski PPKM dicabut. Karena ini, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai risiko penularan virus corona (Covid-19), meskipun aturan PPKM telah dicabut Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan pemerintah menghentikan PPKM mulai 30 Desember 2022. Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Baca Juga:  Masih Terjadi Tarik Ulur Biaya Ibadah Haji 2023

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen. “Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat lalu.

Terkait kebijakan ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Karena bukan tidak mungkin Covid-19 akan kembali berkembang dan menjadi masalah baru di masyarakat. Belum lagi vaksinasi yang hingga kini belum merata, termasuk tidak adanya pembatasan bagi warga negara asing yang akan berkunjung ke Tanah Air. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA