Search

Kabar Gembira, Kapasitas Tempat Ibadah Boleh 100 Persen

Kapasitas Tempat Ibadah Boleh 100 Persen

Majalahaula.id – Ada kabar gembira bagi umat beragama. Hal tersebut seiring telah dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM oleh pemerintah. Salah satu dampak positifnya adalah dikeluarkannya kebijakan bahwa rumah ibadah dapoat menampung jamaah seperti semula yakni 100 persen.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) RI, H Yaqut Cholil Qoumas. Dirinya menegaskan, kapasitas beribadah di rumah ibadah sudah bisa diisi 100 persen. Namun demikian, kebijakan mengenakan masker tetap harus digunakan sebagai tindakan pencegahan potensi penularan Covid-19 di tempat ibadah. Menurut dia, hal ini menyusul dicabutnya PPKM oleh Presiden Joko Widodo pekan lalu.

“(Kapasitas) ibadah sudah diperbolehkan 100 persen. Kalau PeduliLindungi tidak (wajib dipakai), tapi masker ya tetap dipakai. Itu saja. Preventif. Namanya jaga-jaga,” ujar Gus Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (02/01/2023).

Baca Juga:  Usai Lebaran, Aparatur Sipil Negara Harus Optimalkan Pelayanan

Selain itu, dirinya juga menekankan penggunaan masker masih tetap harus dilakukan saat masyarakat berada di ruang tertutup. Dalam pandangannya, kewaspadaan dan kehati-hatian adalah hal yang tidak dapat ditinggalkan meski PPKM dicabut. “Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM pada 30 Desember 2022. Pengumuman itu disampaikannya secara resmi di Istana Negara dengan didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Meski begitu, Presiden meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Masyarakat, kata Jokowi, harus tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi penularan Covid-19.

Baca Juga:  Pemerintah Seriusi Korban Perdagangan Orang

Sebagaimana diketahui saat kebijakan PPKM berlangsung ada pembatasan kapasitas di tempat ibadah. Pembatasan itu disesuaikan dengan level pelaksanaan PPKM di setiap daerah, yakni level 1, 2, 3 dan 4. Dan dengan kebijakan baru tersebut, maka sudah selayaknya disambut suka cita. Salah satunya semakin menyemarakkan rumah ibadah dengan kegiatan positif, utamanya yang berhubungan dengan pemberdayaan umat. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA