Search

Pemerintah Keluarkan Perppu Cipta Kerja

Pemerintah Keluarkan Perppu Cipta Kerja

Majalahaula.id – Ada perkembangan menarik terkait perundangan yang ada di Tanah Air. Secara khusus, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim, status inkonstitusional bersyarat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dijelaskannya bahwa hal yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah gugur.

Sebab, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dianggap sudah memenuhi syarat untuk dianggap konstitusional. “Iya dong (status inkonstitusional bersyarat gugur). Begini, ikonstitusional bersyarat itu artinya sesautu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:  Upaya Pemerintah Urai Kemacetan saat Puncak Mudik

Mahfud mengatakan, syarat-syarat itu bisa dipenuhi lewat perbaikan undang-undang, tetapi pemerintah memandang ada kepentingan mendesak sehingga memilih mengeluarkan perppu. Sebab, perppu mempunyai posisi yang setara dengan undang-undang dalam hierarki perundang-undangan. Ia melanjutkan, pemerintah juga punya alasan mendesak untuk mengeluarkan perppu ketimbang undang-undang, yakni demi mengantisipasi memburuknya situasi ekonomi.

“Alasan mendesaknya itu tadi, dan menurut ilmu hukum di manapun, hampir seluruh ahli hukum sependapat, bahwa keadaan mendesak itu adalah hak subjektif presiden,” kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Perppu Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Saat itu, MK metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi. MK juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Baca Juga:  Kepengurusan PP Fatayat NU Siap Dukung Kiprah PBNU

Oleh karena itu, MK menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA