Search

Demi Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan

Majalahaula.id – Ada hal baru yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Yakni larangan untuk menjual rokok batangan atau eceran lantaran untuk menjaga kesehatan masyarakat. Apalagi disinyalir pembeli rokok eceran adalah anak-anak.

Kepastian tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo. “Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Subang, Selasa (27/12/2022).

Jokowi mengatakan, negara-negara lain pun bahkan sudah menerapkan larangan penjualan rokok secara keseluruhan. Namun demikian, untuk Indonesia, pelarangan baru berlaku untuk penjualan rokok secara batangan. “Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak (boleh dijual),” ujar Jokowi.

Baca Juga:  Menpora Minta Maaf atas Target Indonesia di Asian Games 2023 Tak Tercapai

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada Jumat (23/12/2022).

Dikutip dari salinan Keppres 25/2022, ada beberapa ketentuan yang akan diubah melalui revisi PP 109/2012. PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau. PP juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; serta pelarangan penjualan rokok batangan.

Baca Juga:  Ibadah Umrah Tak Perlu Surat Rekomendasi Kementerian Agama

Perubahan PP juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) juga akan diatur melalui perubahan PP tersebut.

Pada 2021, Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia pernah menyampaikan usul agar pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan alias batangan demi menekan tingkat prevalensi perokok aktif di Indonesia. Berdasarkan hasil kajian PKJS UI, intensitas merokok tidak berkurang selama pandemi, bahkan di kalangan keluarga berpendapatan rendah yang terdampak Covid-19. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA