Search

Rahmat Bagja Kampanye di Luar Jadwal

Majalahaula.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ini mengklaim bahwa aturan terkait kampanye di luar jadwal bakal dirumuskan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Aturannya belum ada. Kami lagi ngobrol sama Pak Afif (Mochamad Afifuddin, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI), targetnya Desember (2022) atau Januari (2023) selesai,” katanya selepas peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 di Redtop Hotel & Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Bagja menganggap peraturan ini penting guna mendefinisikan apa yang dimaksud kampanye di luar jadwal. Sejauh ini, Bawaslu RI telah menerima 2 laporan dugaan curi start kampanye.

Pertama, laporan melibatkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Zulhas dilaporkan atas dugaan sejumlah pelanggaran karena mengampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri–pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN dapil Lampung–saat meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (09/07/2022).

Baca Juga:  Ninik Rahayu Menuju Peningkatan Kualitas Pers

Para pelapor yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia, menilai yang dilakukan Zulhas memenuhi berbagai unsur pelanggaran: kampanye di luar jadwal, politik uang karena menjanjikan imbalan, memanfaatkan fasilitas pemerintah, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.

Kedua, Bawaslu RI menerima pula laporan dugaan curi start kampanye yang dilakukan Anies Baswedan dan Partai Nasdem ketika eks Gubernur DKI Jakarta itu bersafari politik ke Aceh.

Anies sebelumnya dilaporkan pelapor atas nama Mahmud Tamher terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Terhadap 2 laporan itu, Bawaslu RI menyatakan keduanya tak dapat diregister karena tak memenuhi syarat materiil. Bawaslu beralasan, belum ada penetapan peserta pemilu oleh KPU, sedangkan pelanggaran kampanye mesti melibatkan peserta pemilu. Argumen sejenis kembali dilontarkan Bagja dalam mengomentari pentingnya aturan soal kampanye di luar jadwal.

Baca Juga:  Tiara Nissa Zulbida Lulusan Terbaik Akpol di Turki

“Kampanye kan dimulai 28 November (2023), belum sekarang, masih dirumuskan kampanye di luar jadwal itu apa. Supaya pemilu kita kondusif, tidak ada kemudian, tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar. Prinsip pemilu adalah non diskriminasi,” katanya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA