Search

Joko Widodo Akan Terima Rumah Baru

Majalahaula.id – Kabar soal rumah dari negara untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemuka baru-baru ini. Rumah tersebut merupakan pemberian negara kepadanya usai menyelesaikan masa jabatan sebagai Presiden RI setelah 2024 nanti.

Menurut Bupati Karanganyar Juliyatmono, Kepala Negara sudah memilih lokasi untuk rumah yang diberikan kepadanya, yakni di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Kabar tersebut pun dikuatkan penjelasan dari Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso. Sedangkan menurut Sriyono, lokasi rumah untuk Jokowi berada di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Tepatnya berada di sebelah timur Rumah Makan Taman Sari.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Istana soal rumah untuk Jokowi tersebut. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI. Aturan itu diteken pada Juli 28 Juli 2022. Permenkeu ini mencabut dua aturan sebelumnya, yakni Permenkeu Nomor 189 Tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 203 Tahun 2014 yang juga mengatur soal rumah untuk presiden saat tak lagi menjabat.

Baca Juga:  KH Ahmad Mustofa Bisri Diskusikan Demokrasi Bersama Tokoh

Dilansir dari salinan Permenkeu Nomor 120 yang diunggah di laman resmi Kemenkeu, Sabtu (17/12/2022), dijelaskan bahwa pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden/mantan wakil presiden. Kemudian, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah, atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi.

Lalu, ada empat kriteria umum untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden. Pertama, berada di wilayah Republik Indonesia. Kedua, berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang. Ketiga, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga Keempat, tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA