Search

Muhadjir Effendy Khilaf soal Cuti Bersama

Majalahaula.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang menyebut bahwa tanggal 26 Desember 2022 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Muhadjir Effendy mengatakan, tanggal 26 Desember 2022 bukan cuti bersama. Tetapi, masyarakat yang bekerja boleh mengambil cuti. “Maaf saya khilaf. Tanggal 26 boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama,” katanya sebagaimana dilansir Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Dia sebelumnya menyampaikan bahwa tanggal 26 Desember 2022 ditetapkan sebagai libur cuti Hari Raya Natal 2022. Hal itu disampaikan usai ditanyakan wartawan apakah tanggal 26 Desember 2022 dijadikan cuti bersama Hari Raya Natal. “Libur (26 Desember cuti bersama),” kata Muhadjir di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Dekat Kiai Sejak Lama

Diketahui bersama, libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu, yakni Natal yang jatuh pada Ahad (25/12/2022). Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Sementara itu, sama seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu (1/1/2023). Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.

Baca Juga:  Nihayatul Wafiroh Pengaduan dan Perlindungan Anak

Di kesempatan lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan akan menggelar Operasi Lilin dalam rangka pengamanan libur Hari Raya 2022 Natal dan Tahun Baru 2023. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dirinya menjelaskan bahwa Operasi Lilin akan digelar mulai 22 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023. Hal tersebut demi memastikan masyarakt dapat merayakan liburan dengan lebih aman dan nyaman. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA