Search

KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Majalahaula.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022). Tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari sembilan partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan delapan partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.

Ini Daftarnya Hal ini termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno di kantor KPU RI. Beleid yang sama juga menetapkan enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu DPRD tingkat kota, kabupaten, dan provinsi di Aceh tahun 2024, Pada hari yang sama, KPU RI juga melangsungkan pengundian serta penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:  Spesial Ramadhan, Kemenag Salurkan 34.000 Mushaf Al-Qur’an dan Surah Yasin

Berikut daftar parpol peserta Pemilu 2024 diurutkan berdasarkan nomor urutnya: 1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 4. Partai Golongan Karya (Golkar) 5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 6. Partai Buruh 7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN) 10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Baca juga: KPU Tetapkan 6 Parpol Peserta Pemilihan DPRD Aceh 11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) 12. Partai Amanat Nasional (PAN) 13. Partai Bulan Bintang (PBB) 14. Partai Demokrat 15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 18. Partai Nanggroe Aceh 19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) 20. Partai Darul Aceh 21. Partai Aceh 22. Partai Adil Sejahtera 23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh.

Baca Juga:  Polisi Dalami Penyelewengan Dana Ratusan Yayasan Filantropis

Terkait nomor urut, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu resmi mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik DPR alias parpol pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024. Usul ini mulanya dilontarkan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam lawatannya ke Korea Selatan, yang kemudian disambut positif partai-partai politik di DPR RI. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA