Majalahaula.id – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu luar negeri (DP4 LN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (14/12/2022). Data itu diserahkan untuk keperluan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Staf Ahli Menteri Luar Negeri (Menlu) Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, Siti Nugraha Mauludiah mengatakan bahwa DP4 LN ini disusun setelah rangkaian kegiatan pemutakhiran data Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dengan melibatkan seluruh perwakilan RI.
“Setelah melalui proses pemutakhiran dan data cleansing tersebut, total WNI luar negeri yang kami serahkan hari ini sebagai DP4 LN sebanyak 1.806.714 jiwa, terdiri dari 1.064.755 perempuan dengan 935 jiwa akan mencapai tahap usia pemilih (pada hari H Pemilu 2024) dan 740.105 laki-laki dengan 990 jiwa yang akan mencapai usia pemilih,” kata Siti dalam paparannya di kantor KPU RI.
Ia mengatakan , pemutakhiran data WNI di mancanegara ini menggunakan portal Peduli WNI. Kemudian, Kemenlu juga bekerja sama dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggunakan nomor identitas tunggal atau single identity number guna mencegah data ganda.
Siti mengakui bahwa data kependudukan WNI mancanegara selalu dinamis dan ia menjamin pihaknya bakal konsisten melakukan pemutakhiran data. “Kemenlu siap, siap terus untuk mendukung tahapan-tahapan pemilu selanjutnya, antara lain, melalui pembentukan kelompok kerja pemilu di luar negeri tingkat pusat dan panitia pemilu luar negeri di setiap provinsi perwakilan RI,” ujarnya. “Kami juga siap mengembangkan integrasi portal Peduli WNI, dengan sistem pendataan pemilu atau Sidalih KPU untuk meningkatkan kualitas dan keakuratan data pemilih,” kata Siti lagi.
Sebagaimana diketahui, Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024. Dan yang cukup potensial menimbulkan keributan adalah data calon pemilih. Karena sengketa yang terjadi selama ini adalah antara lain lantaran tidak sinkronnya antara data dengan pemilih itu sendiri. Dan kondisi ini harus terus dilakukan pemutaakhiran agar sengketa yang menimbulkan ketidak percayaan akan mengemuka dan mudah disulut pihak yang mengalami kekalahan. (Ful)